banner 1200x583

Belum Dapat Akta Cerai, A dan J Nikah Bawah Tangan di Desa Gattareng

JURNAL SOPPENG – Tim Investigasi Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), menduga adanya kasus perkawinan bawah tangan terjadi di Desa Gattareng, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Katanya, persoalan tersebut sudah berlangsung sejak 1 tahun 4 bulan (sejak tahun 2022). Adapun yang menikah bawah tangan laki-laki berinisial A dan perempuan berinisial J.

banner 1200x783

“Disini (desa Gattareng) hampir semua masyarakat tahu tentang perkawinan bawah tangan ini. Bahkan si wanita inisial J sementara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama Soppeng dia sudah melangsungkan perkawinan bawah tangan dengan si laki-laki A yang juga belum lepas masa Iddah saat itu. Dan itu terjadi sekitar bulan Agustus 2022. Sampai sekarang kami menduga belum memiliki buku nikah lantaran belum menikah ulang secara resmi atau secara sah di KUA,” ucap Tim Investigasi LHI, inisial S, saat diwawancara JURNAL, Sabtu (16/12/2023).

Kemudian, si laki-laki berinisial A juga diduga belum mendapatkan surat cerai dari istri sebelumnya. Tapi dia sudah menikah dengan si J.

“Hingga saat ini si A tinggal bersama si J di desa setempat tanpa memiliki surat nikah dari KUA,” terangnya.

Dari itu, dia menduga persoalan tersebut bisa terjadi lantaran ada oknum pemerintah yang melatarbelakangi. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *