Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Organisasi Pers: Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)
Penerbit:
PT. MEDIA JURNAL NUSANTARA (MJN)
Kemenkumham RI Nomor: AHU-028384. AH. 01. 30. Tahun 2024
NPWP: 20.345.742.9-802.000
NIB: 22052400007983
Komisaris Utama: Arianto
Direktur Utama: AMSi Petta Lellung
Konsultan Hukum: Noveldi Putra Pratama, SH. CLA, LAK-HAM INDONESIA.
Sidang Redaksi: Gina Sukmawati, Noveldi Putra Pratama, Arham M.Si, Hartang, Patahuddin.
Pemimpin Umum: Arham M.Si
Pemimpin Redaksi: Faisal Mannan
Redaktur Pelaksana: Ismail, Ghina Fasya Aulia, Iskaruddin
Jurnalis: Muhammad Irwan, Hasanuddin, Andi Asrul, Fardan, Edi Akmal, Tatang, Indah Dewi Rahayu, Amelia, Haezar, Iring, Vandi, Ashar, Rian Iqrian, Jalil, Haruna, Siska Amalia, Kamisriadi, Iskar.
Kontributor: AMJI-RI & MJN Group
Manajer Keuangan/Iklan: Nala
Alamat Redaksi:
- Jalan Nusa Indah III Blok D 626, BTN Griya Cempaka Arum, Cirebon, Jawa Barat.
- Jalan Pasar Sentral 88 Barru, Kab. Barru, Sulawesi Selatan.
Telp/WA Redaksi: 0851.7427.2959
Media Cetak: Tabloid JURNAL
Bank Account: Rek. 487801020846534 (BRI Cabang Barru)
WARTAWAN JURNAL SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL DAN NAMANYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.


