Oleh: Arham MS (Warga Soppeng)
Polemik pasca-aksi demonstrasi mahasiswa di Kabupaten Soppeng seharusnya menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Ruang publik tersita oleh perdebatan antarsesama anggota DPRD mengenai kehadiran salah seorang legislator yang menerima aspirasi mahasiswa.
Perdebatan mengenai legal standing tentu dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme internal lembaga. Namun pertanyaannya: apakah itu persoalan paling krusial yang sedang dihadapi masyarakat Soppeng saat ini?
Jawabannya tentu tidak.
Substansi demonstrasi mahasiswa adalah penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Karena itu, pertanyaan yang paling urgen adalah mengapa pemerintah daerah, sebagai pihak yang menjadi sasaran tuntutan, justru tidak hadir untuk membuka ruang dialog secara langsung dengan mahasiswa?
Kalaupun ada anggota DPRD yang memilih berdialog dengan mahasiswa dan menyatakan mewakili lembaga, persoalan sah atau tidaknya pernyataan tersebut adalah ranah domestik DPRD. Masalah itu bisa diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan tanpa harus menggeser perhatian publik dari substansi tuntutan mahasiswa.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat mulai curiga. Jangan-jangan, perdebatan mengenai legal standing ini sengaja digulirkan untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu riil yang dibawa mahasiswa. Sebab, mahasiswa datang bukan sekadar membawa spanduk. Mereka membawa kritik, kegelisahan, dan aspirasi masyarakat.
Di antara isu yang disuarakan terdapat persoalan anggaran beasiswa Pemkab Soppeng, klaim pertumbuhan ekonomi daerah yang perlu diukur dampaknya terhadap pemerataan kesejahteraan, hingga berbagai persoalan tata kelola pemerintahan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Masyarakat Soppeng tentu masih mengingat salah satu poster mahasiswa yang bertuliskan “Soppeng Tidak Setara.” Apa pun tafsir atas slogan tersebut, pesan yang hendak disampaikan jelas: sebuah kritik terhadap arah kebijakan pemerintah daerah sekaligus pengingat atas janji politik yang pernah diikrarkan. Karena itu, yang lebih mendesak untuk dijawab bukanlah ego antarsesama anggota dewan, melainkan substansi kritik mahasiswa kepada pemerintah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di antara ketiganya, fungsi pengawasan merupakan instrumen utama untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan kebijakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Sayangnya, energi DPRD justru habis untuk berpolemik di internal sendiri ketimbang memperkuat taji pengawasannya terhadap eksekutif.
Padahal, mengantre panjang persoalan publik yang jauh lebih layak menjadi agenda pengawasan DPRD. Mulai dari relokasi pelaku UMKM yang masih menuai keluhan, pembangunan Taman Segitiga Cabbeng senilai Rp2,8 miliar yang disorot karena belum selesai sesuai harapan, pemanfaatan Taman Mari-Mari yang belum optimal, polemik mutasi ASN, hingga menumpuknya jabatan strategis yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Persoalan-persoalan nyata inilah yang harusnya menyita perhatian DPRD, bukan meributkan siapa yang berdiri menerima mahasiswa di halaman gedung. Masyarakat berharap DPRD menggunakan seluruh instrumen konstitusionalnya—seperti memanggil pemerintah daerah dalam forum dengar pendapat—untuk meminta penjelasan terbuka dan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar berdampak bagi Soppeng.
Di sisi lain, Pemkab Soppeng, khususnya Bupati selaku kepala daerah, juga harus membuka ruang dialog yang lebih luas. Aspirasi yang disampaikan secara damai adalah vitamin bagi demokrasi yang sehat. Ia harus dipandang sebagai kompas perbaikan, bukan angin lalu yang dianggap mengganggu.
Lebih penting lagi, Bupati Suwardi Haseng dituntut tetap fokus merealisasikan janji-janji politiknya. Ukuran keberhasilan pemerintahan tidak ditentukan oleh tebalnya kliping pujian di media atau deretan piagam penghargaan, melainkan oleh nyata atau tidaknya peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, profesionalisme birokrasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Demokrasi membutuhkan DPRD yang berani mengawasi pemerintah, bukan DPRD yang sibuk “baku hantam” kata dengan sejawatnya. Demokrasi juga membutuhkan pemerintah yang tipis telinga terhadap keluhan rakyat, bukan yang menutup diri dari kritik. Rakyat tidak butuh wakil yang paling keras berdebat di media demi kepentingan kelompok atau pribadinya.
DPRD tidak boleh salah memilih fokus, dan pemerintah daerah tidak boleh kehilangan momentum untuk menjawab rakyat secara terbuka. Sebab, ketika energi pengawasan habis di dalam rumah sendiri sementara jeritan rakyat terlupakan, yang paling dirugikan bukan DPRD atau pemerintah—melainkan seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng. (*)















