SOPPENG – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA serta Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham, M.Si. La Palellung, menanggapi pemberitaan mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Soppeng. Tanggapan ini termasuk menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 yang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.
Menurut Arham, capaian tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari pengelolaan administrasi keuangan daerah. Namun, ia mengingatkan agar opini WTP tidak dipahami sebagai ukuran tunggal keberhasilan suatu pemerintahan.
“Masyarakat harus memahami bahwa WTP adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan sudah sempurna atau bebas dari berbagai persoalan,” tegas Arham, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup hanya dilihat dari laporan keuangan atau penghargaan administratif, melainkan dari sejauh mana kebijakan pemerintah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pemerintah harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang semakin baik, pendidikan berkualitas, pertanian yang berkembang, UMKM yang semakin kuat, birokrasi yang profesional, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng.
Arham juga menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa para pengamat atau kritikus “bungkam” terhadap berbagai prestasi Pemkab Soppeng.
“Aktivis bukan tim sorak pemerintah, tetapi juga bukan kelompok yang anti terhadap prestasi. Kalau memang ada keberhasilan, tentu patut diapresiasi. Namun, tugas masyarakat sipil bukan berhenti pada tepuk tangan, melainkan memastikan bahwa setiap capaian benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.
Ia menilai demokrasi yang sehat justru membutuhkan keseimbangan antara apresiasi dan kritik yang konstruktif.
“Kritik bukan berarti membenci pemerintah. Kritik adalah mekanisme kontrol agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada rel kepentingan publik. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang hanya dipenuhi pujian, tetapi pemerintahan yang terbuka terhadap evaluasi,” katanya.
Lebih lanjut, Arham mengajak masyarakat agar tidak terjebak pada euforia angka-angka semata, termasuk capaian pertumbuhan ekonomi maupun penghargaan yang diterima pemerintah. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.
“Kalau pertumbuhan ekonomi disebut mencapai 9,39 persen, maka saya dan warga Soppeng lainnya juga berhak bertanya, apakah pedagang kecil ikut merasakan? Apakah UMKM semakin berkembang? Apakah petani semakin sejahtera? Apakah pelayanan publik semakin baik? Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya,” tutur Arham.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai kebijakan penataan kawasan publik, relokasi UMKM, hingga penataan pusat pertokoan hendaknya tidak berhenti pada aspek fisik semata, tetapi harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah berhasil menata ruang kota, tetapi gagal menjaga ruang hidup masyarakat kecil. Prinsip saya sederhana, jangan meniadakan jika belum mampu menghadirkan pengganti yang lebih baik,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Arham menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.
“WTP patut diapresiasi, tetapi jangan disakralkan. WTP bukan tameng antikorupsi. Banyak daerah di Indonesia pernah meraih WTP, namun kepala daerahnya tetap berakhir di tangan KPK. Karena itu, saya akan tetap kritis mengawasi jalannya pemerintahan dan mengawal kebijakan yang perlu diperbaiki. Itulah esensi demokrasi dan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari masyarakat sipil,” pungkasnya. (*)















