JURNAL LUWU TIMUR – Ketua Umum Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Arham MS, mengatakan bahwa jika Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan acuh dalam melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan pelecehan dan pecabulan ini maka dalam waktu yang sesingkat singkatnya akan dilakukan pelaporan ke Polda Sulsel dan ke intansi terkait lainnya.
“Insya Allah Senin atau pekan depan kita tingkatkan pelaporan ke Polda Sulsel serta dinas terkait lainnya,” ucap Ketum LHI, Arham MS, dikutip dari grup WhatsApp, Jumat malam (26/1/2024).
Arham menyampaikan bahwa kasus ini sudah memenuhi syarat untuk dilaporkan itu oknum Penyidik.
Baca juga: LHI Sorot Penyidik Lantaran Orang Tua Korban Pelecehan Tidak Diberi SP2HP
“Tidak minta saja itu seharusnya penyidik memberikan info, apalagi kalau meminta,” tegasnya.
Jadi kepada Ketua Pelaksana Harian LHI Iskaruddin, agar besok minta SP2HP, kalau pihak APH mengatakan tidak ada, maka akan dilanjutkan ke Polda.
“Jangan menganggap warga atau korban itu orang biasa dan atau orang desa, dengan seenaknya tidak memberikan hasil SP2HP, mereka juga punya hak. SP2HP itu adalah kewajiban Penyidik untuk diberikan ke korban atau pelapor,” jelasnya.
Orang Tua Korban Pelecehan Tidak Diberi SP2HP
Penanganan dugaan kasus pelecehan dan pencabulan anak oleh Unit PPA Polres Luwu Timur
kembali memeriksa saksi yaitu orang tua korban NV, Kamis (25/1/2024)
Anehnya, pasca pemeriksaan saksi ibu korban yang juga sebagai pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik namun penyidik menolak memberikan. (RED)