JURNAL LUWU TIMUR – Penanganan dugaan kasus pelecehan dan pencabulan anak oleh Unit PPA Polres Luwu Timur kembali memeriksa saksi yaitu orang tua korban NV, Kamis (25/1/2024)
Anehnya, pasca pemeriksaan saksi ibu korban yang juga sebagai pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik namun penyidik menolak memberikan.
“Iya kami tadi dari polres memberikan keterangan setelah di periksa, kami coba-coba bertanya terkait perkembangan kasus yang telah kami laporkan sekaligus meminta SP2HP,” ungkap NV selaku ibu korban.
Baca juga: Korban Pelecehan Capek Diperiksa, PPA Polres Lutim Dinilai Lamban Tangani Kasus
Baca juga: Kasus Pelecehan di Lutim Lamban; Mau Dilanjutkan atau Didiamkan
Lanjut ia mengatakan bahwa kalau kelanjutannya disampaikan, namun SP2HP tidak diberikan, bahkan polisi mengatakan ‘siapa yang ajari minta surat begitu, pasti ada yang ajari’
Baca juga: PPA Polres Lutim Dinilai Lamban Tangani Kasus Pelecehan
“Saya jawab “tidak ada pak, kan biasanya dikasih surat SP2HP,” terus beliau bilang lagi, ahh tidak ada itu yang begitu, kemudian beliau melanjutkan soal tahapan selanjutnya,” ungkap NV menceritakan percakapan bersama oknum penyidik PPA polres Lutim.
Dilain sisi, Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM (Kalakhar LHI) Iskaruddin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa peryataan penyidik sangat keliru kalau mengatakan bahwa tidak ada SP2HP untuk pihak korban.
“Kalau dilihat dari jawaban dan pertanyaan oknum penyidik seperti dalam keterangan ibu korban seolah oknum penyidik punya penekanan terhadap ibu korban, saya juga sudah konfirmasi ke Kanit PPA terkait masalah ini dan beliau akan mengecekya,” ungkap Iskar, Jumat (26/1).
Lanjut Iskar kalau hak korban untuk mendapatkan SP2HP ini sangat jelas dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Kemudian mengacu pada Perkap No.14 Tahun 2012 disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta,dalam
Pasal 68 UU TPKS huruf a.b,
juga di tegaskan korban berhak mendapatkan informasi dan dokumen dari hasil penanganan proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.
Iskar juga berpesan agar Kapolres Luwu Timur dalam hal ini Kasat Reskrim agar betul-betul memberikan hak-hak untuk korban terlebih permintaan perkembangan proses hukum untuk korban dugaan pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sedang di proses oleh Unit PPA Polres luwu Timur. (RED)