JURNAL TAKALAR – Hari Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kini tinggal menghitung hari, sekitar 20 hari lagi seluruh pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS, namun dugaan pelanggaran semakin marak terjadi. Khusus di Kabupaten Takalar, semua temuan dan laporan dugaan pelanggaran ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Takalar.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Takalar telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Takalar pada pemilu tahun 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat mengatakan, Bawaslu telah menghasilkan rekomendasi dugaan pelanggaran dalam masa kampanye terkait BPD dan menyerahkan berkas rekomendasi tersebut kepada Pj. Bupati Takalar, Jumat (26/1/2024).
“Bawaslu berusaha untuk menjaga netralitas seluruh pihak sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, termasuk didalamnya adalah BPD, kita berharap agar Bupati Takalar dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sebagai pejabat yang berwenang,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa acuannya adalah Perda Takalar, sehingga terkait kasus tersebut akan direkomendasikan ke Pj. Bupati untuk menindaklanjuti hasil kajian penanganan yang dilakukan. (HSN)