banner 1200x583

Pembuatan Taman Desa di Maliwowo Disoal, LHI: Pemdesnya Kebal Hukum

JURNAL LUWU TIMUR – Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) angkat suara terkait pembuatan Taman Desa di Desa Maliwowo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pembuatan taman tersebut mirip Tambang Galian C (TGC) di mana ada pengerukan dan pemuatan material. Beberapa hari yang lalu ada laporan dari warga bahwasanya ada kegiatan di Desa Maliwowo tepatnya di depan kantor desa,” kata Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin, Minggu (4/2/2024).

banner 1200x783

Iskar menyatakan bahwa dirinya sudah mengonfirmasi kepala desa, Asdar.

“Kades arahkan ke sekdes Ibrahim, kemudian Ibrahim menjelaskan bahwa itu pembuatan taman desa,” terangnya.

Iskar kemudian mempertanyakan terkait anggaran dan Rekomendasi Tata Ruang Wilayah dari Dinas PUPR.

“Kemudian sekdes menjawab, pembuatan taman, dan kami pakai anggaran desa namun saat ini belum cair jadi pekerjaan sampai saat ini belum dibayarkan,” jelasnya.

“Kalau RTRW belum ada nanti kami urus kembali, untuk sementara biar kami setop dulu kegiatannya,” kata Iskar menirukan penjelasan sekdes.

Pada Minggu (4/2/) Iskar menyatakan dirinya mendapat bahwa kegiatan taman desa mirip TGC kembali beroperasi.

“Info yang kami dapat ada alat berat yang sedang melakukan pengisian meterial di dumdtruk yang parkir di jalan poros. Ini sudah sangat melanggar, jadi kami berpendapat bahwa Pemdes Maliwowo seolah-olah merasa kebal hukum dan menganggap enteng kegiatan yang mereka lakukan,” tegasnya.

Jadi, Iskar meminta Polres Luwu Timur untuk mengusut kegiatan pembuatan taman desa yang ada di desa Maliwowo.

Iskar menduga pemdes Maliwowo melanggar kegiatan tersebut karena tidak mengantongi izin RTRW, kemudian kegitan tersebut berada di wilayah rawan longsor. Lalu diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal tepatnya dipinggir jalan poros provinsi. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *