JURNAL LUWU TIMUR – Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin menyampaikan bahwa, pada Kamis, 22 Februari 2024 Kejari Lutim kembali menetapkan 4 tersangka yaitu ID, RA, IR, dan EP, yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU Desa) yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022. Namun sebelumnya, pada November 2023, Kejari Lutim juga menetapkan 1 tersangka dengan kasus sama inisial HR.
Iskar menambahkan, bahwa sebelumnya Kejari Lutim
juga menetapkan kontraktor proyek PJU berinisial HR dari CV Lintas Data Prima di bulan November 2023.
“Dan kemarin pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Kejari Lutim kembali menetapkan 4 tersangka yang diduga sebagai marketing dari CV LDP,” terangnya.
Lanjut Iskar membeberkan, persoalan PJU ini didasari dari temuan pengawasan masyarakat dan lembaga-lembaga kontrol, baik secara informasi di lapangan maupun pengaduan ke lembanya.
Lebih lanjut Iskar mengatakan, sebelumnya LHI juga sudah seringkali mengingatkan kepada desa-desa agar cermat dalam melakukan pembelanjaan termasuk kepada Dinas PMD Lutim selaku pejabat teknis.
“Olehnya itu kami berharap Kejari terus melakukan pengembangan atas kasus itu. Kembangkan penyelidikan ke semua desa, termasuk memanggil Kadis PMD selaku pembuat PTO BKK dan yang melakukan asitensi kegiatan desa,” terangnya.
“Kami tunggu gebrakan Kejari, tegas aktivis itu. (FSL)