JURNAL TAKALAR – Progres penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Ketua DPRD Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menemui titik terang, selangkah lagi pemilik tagline ‘Bijaya’ akan merasakan konsekuensi dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Pihak Bawaslu Takalar pun tak segan-segan melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan pemberitahuan status laporan memenuhi unsur pidana terhadap Darwis Sijaya sementara dua oknum ASN lainnya yang diduga ikut bersama-sama juga direkomendasikan ke KASN.
Baca juga: Ketua HMI Takalar Sayangkan ASN Ikut Kampanye, Ketua DPRD Tidak Merespons
Setidaknya, kasus kejahatan pemilu yang sementara bergulir di Takalar ini menjadi bukti bahwa hukum akan terus ditegakkan dan tidak tebang pilih, siapapun pelakunya. Komitmen menjaga marwah demokrasi adalah indikator berjalannya prinsip profesionalisme dari Bawaslu Takalar.
Untuk diketahui dugaan pelanggaran tidak pidana pemilu oleh Ketua DPRD Takalar terjadi pada tanggal 24 Januari 2024. Yang bersangkutan diduga nekat membawa serta ASN untuk mempengaruhi pihak Guru-guru dengan memberikan kartu Caleg disalah satu sekolah di kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
Karena kejadian itu, Darwis Sijaya diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) huruf (f). Sementara kedua ASN yang ikut bersama-sama diduga melanggar undang-undang lainnya yang Direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu diperkuat oleh hasil ekspose dan rekomendasi Bawaslu tertanggal 19/02/2024, surat pemberitahuan terkait status laporan 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024 yang di tanda tangani ketua Bawaslu Takalar.
Nasib ketua DPRD Takalar bagai telur diujung tanduk, selangkah lagi sanksi kurungan penjara menanti sebagaimana yang termaktub dalam pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017. Bahkan ini berpotensi dianulirnya status keanggotaan Darwis Sijaya sebagai anggota DPRD karena terlibat dalam peristiwa pidana pemilu dan pelanggaran etik dewan.
Sementara pihak Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya belum menanggapi pemberitaan yang tengah mencuat ke publik, Tim JURNAL yang beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 29/1/2024 melalui pesan WhatsApp yang meminta klarifikasi soal keterlibatannya yang ikut bersama-sama oknum ASN berkampanye di salah satu sekolah SD di kecamatan Polongbangkeng Selatan hingga berita ini ditayangkan belum merespons. (HSN)