JURNAL TAKALAR – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan diri Forum Pejuang Demokrasi (FPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Syekh Yusuf Nomor 3 Kecamatan Pattallassang, Kamis (29/2/2024).
Mereka datang untuk mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran UU No 7 tahun 2017 terkait tindak pidana pemilu yang menyeret Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya dan dua oknum ASN yang tengah bergulir di Sentra Gakumdu.
Puluhan massa tersebut bergantian orasi dan membentangkan spanduk di depan kantor Bawaslu Takalar yang bertuliskan “FPD Tuntaskan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Darwis Sijaya dan 2 Oknum ASN”.
Jendral lapangan Oshi Ekayana dalam orasinya mengingatkan bahwa kasus laporan ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya yang status laporannya tengah berproses di Gakumdu untuk tidak bermain mata.
“Kami memperingatkan kepada Gakumdu untuk tidak bermain mata dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD Takalar,” tegas Oshi Ekayana.
Ia akan terus mengawal proses laporan hasil rekomendasi dari Bawaslu Takalar yang telah naik penyidikan yang saat ini di tangani oleh Gakumdu.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini dan kami buktikan akan mengawal proses hukum ketua DPRD Takalar, Forum Pejuang Demokrasi adalah memiliki gerakan independen,” tegas Oshi.
Usai menggelar aksi unjuk rasa, para demonstran diterima oleh Kordinator Divisi PP dan PS Ince Hadiy Rahmat bersama Ketua Bawaslu Takalar Neliyati.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan dan penyelesaian sengketa badan pengawas pemilu Takalar Ince Hadiy Rahcmat menyampaikan bahwa laporan yang masuk ke Bawaslu Takalar akan dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tidak usah ragu dengan kami di Bawaslu Takalar akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kami jalankan,” kata Ince di depan para demonstran, Kamis (29/2/2024).
Lebih jauh Ince menerangkan bahwa kami dari awal terus bekerja mengenai penanganan laporan yang masuk ke Bawaslu takalar termasuk laporan tindak pidana pemilu terhadap laporan ketua DPRD Takalar dan dua ASN yang yang sudah berproses dan sementara kami tangani.
“Berbagai serangkaian penulusuran kebawa dan Alhamdulillah sampai hari ini proses itu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang kami jalankan sesuai dengan Perbawaslu terkait penanganan laporan,” kata Ince.
Lebih lanjut dikatakan Ince Hadiy Rahcmat, kataya juga sudah melakukan proses serangkaian dengan memanggil beberapa pihak terkait dalam hal ini termasuk terlapor yang kami sudah minta keterangannya dan para saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, dan dari proses klarifikasi yang kami lakukan.
“Kami sudah naikkan kasus ini. kami sudah naikkan ke tahap penyidikan, jadi teman-teman tidak usah ragu dengan kita semua. Percayakanlah kepada kami karena kami akan berjalan sesuai aturan. Kita akan menegakkan netralitas seluruh pihak dan memang diharapkan untuk netral didalam proses penyelenggaraan,” terang Ince.
Selanjutnya para demonstran kembali melanjutkan aksinya di depan Mapolres Takalar.
Untuk diketahui, pelanggaran atau kejahatan pemilu yang diduga dilakukan Ketua DPRD Takalar dan rekan ASNnya berdasarkan kajian Gakumdu Takalar telah berproses ditingkat penyidikan setelah dianggap cukup bukti. Atas kejadian ini pihak Bawaslu telah melayangkan surat Laporan status pelanggar berdasarkan surat nomor 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024. Tertanggal 19 Februari 2024.
Dalam Laporan status pelanggaran yang ditanda tangani ketua Bawaslu Takalar itu, Darwis Sijaya dianggap memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara kedua ASN yang diduga ikut bersama-sama berkampanye direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya. (HSN)