banner 1200x583

Warga Desa Tinco Adukan PDAM Soppeng ke DPRD

JURNAL SOPPENG – Masyarakat Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan dengan tidak mengalirnya distribusi air bersih di desa setempat.

Salah satu warga desa setempat, Arham MS, mengatakan bahwa terdapat kurang lebih 150 rumah tangga di desa Tinco yang terdaftar sebagai pelanggan PDAM Soppeng. Keberadaan PDAM di wilayah kecamatan Citta khususnya di desa Tinco merupakan jawaban atas impian masyarakat agar dapat menikmati distribusi air yang lancar guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

banner 1200x783

“Keluhan ini pun sudah kami laporkan ke DPRD Soppeng melalui surat pengaduan dan permohonan Rapat Dengar Pendapat [RDP] dengan tembusan Ketua Ombudsman RI Perwakilan provinsi. Sulawesi Selatan; Dewan Pengawas PDAM Soppeng; Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI); Pers,” ucap Arham dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Sebagai pengguna atau pelanggan kata Arham, menyambut positif keberadaan PDAM dengan membayar biaya pemasangan Rp150 ribu per rumah tangga. Namun di awal perjalanannya, sejak masa uji coba hingga saat ini distribusi air PDAM ke rumah warga tidak memenuhi sebagaimana harapan dan impian masyarakat desa selama ini (distribusi air kadang bagus kadang buruk).

“Distribusi air lancar namun di masa-masa lain distribusi air tidak mengalir. Umumnya penyebab mecetnya distribusi air adalah terjadinya kebocoran pipa air milik PDAM (pelanggan memaklumi dan menerima saja kondisi itu). Kami membayar biaya beban dasar sebesar Rp27 ribu per bulan. Setelah masa uji coba, pelanggan dikenakan tarif berdasarkan jumlah kubik pemakaian air dan ditambah biaya beban sebesar Rp27 ribu per bulannya,” jelasnya.

Lebih jauh Arham mengatakan, adapun catatan pelayanan PDAM selama ini diterima pelanggan adalah pendistribusian air setiap 2 hari 1 kali selama 5-6 jam, dalam kurun waktu hampir setiap bulan distribusi air mengalami gangguan berupa kebocoran pipa.

“Bahkan kadang tidak mengalir antara 3-5-7 hari hingga sampai 14 hari. Pendistribusian air setiap 2 hari 1 kali selama 3-4 jam, dan sejak Januari hingga bulan Maret 2024 ini (kurang lebih 2 bulan lamanya) distribusi air terhenti total. Tidak ada informasi resmi dari PDAM Soppeng sebab musabab terhentinya distribusi air tersebut,” ujarnya.

Demi kepentingan dan mewakili masyarakat banyak, Arham mengaku dirugikan atas pelayanan yang diberikan oleh PDAM Soppeng. Dan mengingat pada bulan Maret 2024 ini merupakan bulan Ramadan yang tentunya masyarakat membutuhkan pasokan air yang bersih dan lancar.

Jadi, kepada Ketua DPRD kabupaten Soppeng atau Komisi yang membidangi agar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) ‘hearing’ dengan mengundang Direktur PDAM Kabupaten Soppeng; Kepala Dinas Pariwisata dan atau penanggungjawab Kawasan Permandian Citta sebagai sumber air PDAM Soppeng berasal dari Kawasan Permandian Citta yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Soppeng dan seluruh stakeholder terkait.

“Setiap warga berhak memanfaatkan air bersih untuk keperluan sehari-hari serta kebutuhan rumah tangga tanpa adanya gangguan dari pihak lain. Bahwa negara melalui penyelenggara pemerintahan berkewajiban melindungi dan memenuhi HAM atas hak air bersih bagi warganya,” jelas Aktivis HAM itu. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *