banner 1200x583

Berkas Ketua DPRD Takalar Sudah P-21

JURNAL TAKALAR – Perjalanan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua DPRD Takalar beserta dua orang ASN beberapa waktu jelang hari pencoblosan terus bergulir. Tak pernah terbayang akibat kenekatan dan kecerobohan dari kader Partai keadilan sejahtera (PKS) itu berbuntut sampai keranah pengadilan.

Tentunya, proses perjalanan kasus ini tak lepas dari kerja profesional dari Badan Pengawas Pemilu Takalar (Bawaslu) dan Aparat Penegak Hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Takalar melalui Kasi Intelijen saat dimintai keterangannya oleh JURNAL, Rabu (13/3/2024) mengungkapkan jika berkas perkara dari Darwis Sijaya telah sampai tahap dua.

banner 1200x783

Baca juga: Ketua DPRD Takalar Terancam Diskualifikasi

“Sudah tahap dua Pak tadi siang” tulis Musdar singkat lewat via WhatsApp kepada JURNAL, Rabu (13/3).

Penyerahan berkas perkara tahap 2 adalah tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kode P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Baca juga: Ketua DPRD Takalar Diduga Langgar UU Tindak Pidana Pemilu

Sementara, Darwis Sijaya masih terlihat aktif mengikuti setiap kegiatan yang diadakan pemerintah kabupaten Takalar. Politisi PKS ini memang terbilang memiliki bakat mental yang kuat, selama 5 tahun duduk diparlemen Ia dikenal sangat eksis mengkritik setiap kebijakan. Bahkan, ia tak segan-segan menggebrak meja dalam rapat jika tak bersesuai dengan inginnya.

Pelanggaran atau kejahatan pemilu yang dilakukan Darwis Sijaya terbilang nekat. Dia bersama dua orang rekan ASN-nya mendatangi fasilitas pendidikan sehingga berdasarkan kajian Gakumdu Takalar dianggap telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang larangan berkampanye ditempat tertentu serta membawa ASN. Atas kejadian ini pihak Bawaslu telah melayankan surat Laporan status pelanggar berdasarkan surat nomor 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024.

Laporan tersebut ditanda tangani ketua Bawaslu Takalar Nellyati, pihak Bawaslu menganggap kasus yang menjerat Ketua DPRD telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya yang ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

Sementara, Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya hingga sampai saat ini masih bungkam soal kasus yang melilit dirinya dan dua orang rekan ASN yang ikut bersama-sama.

Tim JURNAL beberapa kali melayangkan konfirmasi melalui via WhatsApp, pesan konfirmasi dilakukan mulai pada Senin (29/1) dan Rabu (28/2/2024). Hingga berita ini ditayangkan belum merespons. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *