JURNAL BARRU – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat media online “Saksi Hukum Indonesia.com”, pada tanggal 6 April 2024 lalu, Ketua Pelaksana Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK .F.SPTI-SPSI) Pelabuhan Garongkong, Ishak, merespons pemberitaan tersebut sebagai hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers. Beberapa pengurus PUK .F.SPTI-SPSI mendatangi kantor Redaksi Jurnal dan melakukan diskusi terhadap dengan redaksi terkait pemberitaan tersebut.
Ketua (PUK .F.SPTI-SPSI) Pelabuhan Garongkong, Ishak, mengatakan bahwa media online “Saksi Hukum Indonesia.com”, tersebut tidak jelas alamat redaksi yang seharusnya dicantumkan dalam kotak redaksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sehingga menyulitkan pembaca untuk melakukan hak jawab dan hak koreksi langsung kepada media online tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang. Juga bahasa Indonesia yang digunakan media “Saksi Hukum Indonesia.com, dalam beritanya tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar sehingga menyulitkan pembaca untuk mengerti maksud berita.
Lanjut Ishak mengatakan, pemberitaan “Saksi Hukum Indonesia.com”, telah melanggar kode etik jurnalistik. Pasalnya, berita tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada buruh atau kepada pihak Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia yang ada di Kabupaten Barru. Sehingga pemberitaan tersebut tidak berimbang. Hal tersebut berpotensi diadukan kepada Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Pers.
Ishak menjelaskan bahwa “Saksi Hukum Indonesia.com” dalam beritanya memuat pemberitaan dengan judul “Penumpang dan Driver Truk Mengeluhkan Ulah Oknum Buruh Pelabuhan Garongkong”.
Lanjut dia mengatakan, ada beberapa point yang kami tanggapi dalam pemberitaan tersebut. Dalam berita tersebut dikatakan, “meminta kepada Polres Barru untuk melakukan penindakan tegas terhadap buruh yang melakukan pemerasan dan pemaksaan”.
“Terkait permintaan tersebut kepada pihak Polri, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menanyakan laporan polisi terhadap dugaan yang dimaksud. Namun, laporan tersebut tidak ada. Padahal, tindak pemerasan adalah perbuatan pidana yang harus disertai bukti dan saksi untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian,” ujar Ishak, Senin (15/4/2024).
Selanjutnya, Ishak mengatakan bahwa point selanjutnya adalah, keluhan praktik pungutan biaya terhadap truk pengangkut barang dari pelabuhan Batu Licin ke Kabupaten Barru Pelabuhan Garongkong. Keluhan ini, menurut Ishak, adalah keluhan yang mengada-ada dan cenderung memfitnah pihak buruh pelabuhan, sehingga dapat mencemarkan nama baik buruh pelabuhan. Selama berpuluh-puluh tahun, pihak buruh pelabuhan tidak pernah meminta uang dari pihak sopir. Tidak ada urusan antara sopir dengan pihak buruh pelabuhan. Yang selalu punya urusan dengan pihak buruh adalah pihak pemilik barang. Lanjut Ishak mengatakan, ongkos yang dibayarkan pihak yang punya barang kepada buruh pelabuhan adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan.
Lanjut Ishak menjelaskan bahwa dalam pemberitaan media online “Saksi Hukum Indonesia.com” juga dikatakan, oleh oknum buruh di Pelabuhan Garongkong Kabupaten Barru, setiap mobil truk yang turun dari Ferry Awu Awu selalu mendapatkan tekanan dari oknum buruh pelabuhan, meminta jatah atau muatan mau diturunkan. Ishak menjawab fitnah dalam berita tersebut bahwa buruh Pelabuhan Garongkong selama ini tidak pernah melakukan tekanan dan paksaan, serta buruh tidak pernah meminta jatah kepada siapapun.
Ishak menjelaskan bahwa buruh memang sering memberhentikan dan bertanya kepada sopir ketika keluar dari terminal pelabuhan bahwa apakah barang yang dimuat tersebut adalah barang yang langsung dibawa bersama truk ataukah barang dibongkar di pelabuhan. Jika barang tersebut dibongkar, maka buruh menunjukkan tempat bongkar barang kemudian buruh melakukan pembicaraan biaya bongkar barang kepada pemilik barang, tidak ada urusan pungutan atau permintaan jatah kepada sopir seperti yang dituduhkan dalam berita tersebut.
Selanjutnya Ishak mengatakan, dalam berita media online “Saksi Hukum Indonesia.com” bahwa “penumpang mengeluhkan mereka yang hendak turun di Pelabuhan dikenakan pungutan uang dengan nilai tertentu oleh para buruh di pelabuhan itu”. Ishak mengatakan bahwa orang yang membuat berita ini asal ngomong saja.
Sejak adanya kapal fery di Pelabuhan Garongkong, tidak pernah ada pungutan-pungutan dan semacamnya yang dilakukan pihak buruh. Tidak pernah juga ada keluhan penumpang terhadap buruh. Buruh selama ini hanya mengurus bongkar barang.
“Kalau ada keluhan penumpang terhadap tindakan buruh, kan bisa melapor ke petugas di pelabuhan. Atau kalau ada tindakan yang mengarah kepada perbuatan pidana pemerasan, kan ada petugas Polisi di pelabuhan. Nah, kenapa mau melakukan tindakan bego sampai memfitnah buruh,” ujar Ishak dengan nada tinggi.
Lalu kemudian, menurut Ishak, dalam berita media online “Saksi Hukum Indonesia.com” juga mengatakan, Dahlan Sapa (Pemimpin Redaksi Saksi Hukum Indonesia.com) mengalami sendiri kejadian pada hari Kamis 04 April 2024 dimana buruh pelabuhan Garongkong mengejar truk sampai depan pos pintu keluar oleh dua orang untuk meminta uang. Ishak menjawab fitnah tersebut bahwa tidak pernah ada buruh pelabuhan meminta uang kepada sopir.
Buruh mengejar sopir karena sopir langsung saja keluar pelabuhan tanpa berhenti, padahal truk yang masuk perlu diketahui bahwa apakah barang tersebut barang langsung ataukah dibongkar. Jadi, tidak ada permintaan uang tersebut dari buruh kepada siapapun. (ANT)