JURNAL LUWU TIMUR – Sidang Praperadilan yang sempat di tunda beberapa waktu lalu kembali dilaksanakn di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) haari ini, Rabu (17/4/2024).
Sidang hari ini pihak Gakkum KLHK Sulsel sebagai termohon akhirnya hadir dalam sidang pembacaan memori permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Pantauan awak media, dalam pembacaan memori permohonan yang telah di bacakan oleh salah satu penasehat hukum IL dan ED, pihak Gakkum tidak bisa memberi jawaban hari ini dikarenakan alasan pihak Gakkum belum menyiapkan dan meminta waktu lagi.
Berita terkait: Gakkum KLHK Sulawesi Mangkir di Sidang Praperadilan KCA Parumpanai
Kemudian pernyataan Gakkum langsung ditanggapi oleh hakim tunggal, Ardiansyah, SH.
“Itu bukan alasan karena waktu yang diberikan sudah sangat lama, dari tanggal 25 Maret 2024. Jadi hari ini harus ada jawaban paling lambat sore karena sidang praperadilan punya waktu tertentu, yaitu 7 hari masa sidang. Jadi Rabu depan harus putus,” kata hakim tunggal.
Namun penuh pertimbangan dan kebijakan, hakim tunggal memberi waktu besok untuk jawaban dan sidang di tutup dan ditunda besok Kamis, 18 April 2024. (RED)