banner 1200x583

Saksi Kasus Sidang Praperadilan Beberkan Kronologi Penangkapan; 11 Polhut, 3 TNI

JURNAL LUWU TIMUR – Sidang Praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum pemohon. Kamis (18/4/2024).

Dua saksi yang dihadirkan yaitu, Aan Pratama dan Riyadi, dimana saksi tersebut sempat di tangkap bersama dengan pemohon AL dan ED di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 25 Februari 2024, dan langsung di bawah ke kantor Gakkum Sulawesi di Makassar.

banner 1200x783

Namun dipulangkan oleh Penyidik Gakkum KLHK setelah 3 hari menjadi tahanan serta dimintai keterangan sebagai saksi selama 2 kali.

Berita terkait: Gakkum KLHK Tak Mampu Beri Jawaban di Sidang Praperadilan

Dalam keterangan saksi di ruang sidang mengatakan bahwa dirinya (dua saksi-red) juga ikut ditangkap oleh 11 orang dari Polhut lengkap dengan senjata dan 3 orang Tentara yang dilengannya bertuliskan PM.

Kemudian saksi juga menyebut bahwa proses penangkapan pihak Gakkum tidak menunjukkan surat apapun di lokasi kejadian.

Berita terkait: https://bicarafakta.id/2024/04/17/kronologi-kasus-kca-parumpanai-hingga-gakkum-tidak-hadir-dan-tak-ada-jawaban-di-persidangan

“Pada saat penangkapan kami juga berada di pondok bersama kedua termohon tanpa melakukan aktivitas pembersihan lahan, dan alat berat juga terparkir bukan di titik lokasi pembersihan,” ungkap saksi.

Di lokasi kejadia pada tanggal 25 Januari 2024 di waktu sore hari saksi langsung diperintahkan untuk ikut ke Kampung Palauru tempat kendaraan Kehutanan di simpan dengan berjalan kaki.

“Sesampainya di kampung Palauru yang berjarak kurang lebih 2 kilometer, kami istirahat dan makan malam bersama-sama di salah satu rumah warga yaitu Ambe Limpung. Kemudian lanjut ke Tomoni dan tiba jam 2 malam di penginapan Sumber Urip. Pada tanggal 26 Maret, kami lanjut ke Makasar menggunakan mobil rental, sesampainya di kantor Gakkum Makkasar jam 2 malam kami di suruh istirahat di musalah yg ada di kantor Gakkum,” paparnya.

Selanjutnya, kata saksi, pada tanggal 27 Maret, dilakukan pemeriksaan 1 kali.

“Dan malamnya kami diperiksa lagi 1 kali, lalu keesokan harinya tanggal 28 siang kami 2 orang ini disuruh pulang. Dan 2 orang lagi yaitu AL dan ED tetap tinggal dan kami dititipkan surat penangkapan untuk keluarga AL dan ED di kampung. Kami pulang diberi ongkos Rp800 ribu, dan kami sampai di kampung subuh,” terangnya.

Lalu hakim bertanya, apa alasan Penyidik saksi memulangkan, saksi menjawab tidak tahu menahu hal tersebut,

Selain mendengar keterangan saksi, agenda sidang hari ini Tim hukum Gakkum Yulianus Burallo juga membacakan jawaban dari memory permohonan dari pihak pemohon yang pada intinya mengatakan bahwa, seharusnya Pengadilan Negeri Malili tidak mengadili permohonan praperadilan ini dikarenakan alamat domisili Kantor Gakkum KLHK Sulsel atau tempat dilakukan penyidikan barada di Makassar.

Dalam pantauan awak media, memory jawaban dari pihak Gakkum banyak yang keliru dalam tulisan dan memohon izin ke Majelis untuk mencoret dan mengganti dengan kata dan huruf dalam tulisan yang salah dan itu terulang pulahan kali. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *