JURNAL JAKARTA – Menyoal Draft revisi UU Penyiaran yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi yang dinilai sebagai upaya negara untuk membatasi akses informasi publik terhadap skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono membantah pihaknya maupun pemerintah ingin memberangus hak kebebasan berpendapat lewat revisi UU Penyiaran.
Pernyataan itu disampaikan Dave menyusul sejumlah kritik terhadap RUU tersebut yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi. Terutama pasal yang melarang penayangan hasil jurnalisme investigasi.
Baca juga: Bertentangan UU Pers, Jurnalisme Investigasi Akan Dilarang
“Tidak ada sedikit pun dari pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat apalagi informasi kepada masyarakat,” kata Dave, Senin (13/5/2024).
Dave menyebut kekhawatiran publik terutama industri media terhadap RUU Penyiaran akan menjadi masukan bagi pihaknya.
Ia mendukung bahwa informasi kepada masyarakat harus diberikan dengan tepat dan transparan. Menurut Dave, media justru harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tidak merugikan masyarakat.
“Justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewenangan sedikit pun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruah,” katanya.
Sejumlah pihak sebelumnya melayangkan kritik terhadap proses pembahasan RUU Penyiaran. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses penyusunan revisi UU ini tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Mereka menuding bahwa draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR. Menurut AJI, penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.
“AJI menolak ya. Pasal-pasalnya banyak bermasalah sebenarnya. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal yang menurut kami mengancam kebebasan pers,” ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana saat ditemui dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4).
(RED)