JURNAL LUWU – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), menolak Surat Keputusan (SK) Direksi PT. Asi Pudjiastuti Aviation, Nomor: 341/ASIPA /CEO/V/2024 tentang tarif bagasi penumpang rute penerbangan perintis tertanggal, 27/5/2024 yang akan diberlakukan pada tanggal 3/6/2024 .
Pasalnya, SK Direksi yang dikeluarkan tersebut dianggap merugikan ketentuan pemberian free baggage (bebas tarif bagasi) penumpang pada rute penerbangan perintis sebesar 10 (sepuluh) kilogram per pax resmi ditiadakan.
Ketua Umum PB IPMR Adrian Wunta mengatakan, terbitnya SK Direksi PT. Asi Pudjiastuti Aviation menuai polemik dan tanda tanya dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat Rampi sebagai pengguna jasa penerbangan pesawat Susi dari dan ke Bandar Udara (Bandara) Andi Djema Masamba-Bandara Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, sebagai salah satu pihak yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) Lutra sehingga masyarakat Rampi menolak SK Direksi tersebut.
“Terbitnya SK Direksi PT. Asi Pudjiastuti Aviation itu menuai polemik dan tanda tanya berbagai kalangan masyarakat Rampi, khusunya sebagai pengguna jasa penerbangan yang di subsidi oleh Pemda Lutra sehingga mewakili masyarakat Rampi kami menolak SK Direksi tersebut,” tegas Adrian saat menyampaikan keterangan persnya, Sabtu (1/6/2024).
Lebih lanjut ungkap Adrian, SK Direksi tersebut menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat Rampi karena selama ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg itu sudah sedikit meringankan beban masyarakat sebagai daerah tertingal, terdepan, terluar (3T)/terisolir di Kabupaten Lutra.
“Selama ini, kami masyarakat tidak pernah menyalahkan pihak terkait mengenai tarif bagasi yang 10 kilogram tersebut,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PB IPMR, Kevin Lempoi, ia menolak SK Direksi PT Asi Pudjiasturi Aviation karena terkesan dibuat secara sepihak.
“Kami meminta pihak Pemda Lutra untuk mengevaluasi revisi SK Direksi tersebut,” cetus Kevin.
Kevin menyatakan bahwa jika di kemudian hari SK tersebut tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka pihaknya akan melakukan pengawalan secara intensif dan akan menyurat ke berbagai pihak, mulai skala kabupaten maupun pusat. (RED)