JURNAL SOPPENG – Ketua Umum Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia, Arham MS mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perangkat desa menjelang pilkada serentak 2024.
“Perlu kami tekankan agar menjaga netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah. Kami meminta agar perangkat desa tidak terlibat dalam politik pragmatis dengan mengkampanyekan calon tertentu,” demikian disampaikan Arham, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut dikatakan Arham, keterlibatan dalam kampanye politik oleh perangkat desa dapat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan.
Baca juga: Seksi tapi Busuk
Ia menegaskan bahwa semua perangkat desa harus tetap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon.
Lebih lanjut, aktivis antikorupsi itu memperingatkan agar kepala desa atau perangkat desa jangan mau diperalat atau diintimidasi oleh calon tertentu.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk intimidasi. Jangan ragu untuk melapor kepada kami jika ada pihak-pihak yang mencoba mengancam atau mempengaruhi Anda,” tambahnya.
“Jika kami menemukan oknum perangkat desa yang ikut terlibat dalam mengkampanyekan calon tertentu tentu memiliki konsekuensi,” tegasnya.
Ketum LHI ini berharap dengan adanya imbauan ini, proses pilkada dapat berjalan secara fair dan transparan, tanpa adanya pengaruh negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (RED)