JURNAL LUWU TIMUR – Kasus dugaan pelecehan melibatkan AS terduga pelaku dan AA sebagai korban yang terjadi di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) beberapa minggu lalu. Kasus tersebut sebelumnya di tangani oleh UPTD PPA Luwu Timur dan Polsek Malili.
Kasus ini semakin hangat setelah adanya pemberitaan di salah satu media online bahwa adanya oknum Pegawai UPTD PPA Lutim yang melakukan pemerasan terhadap keluarga AS sebagai terduga pelaku.
ES yang merupakan kakak kandung AS merasa kaget dengan adanya pemberitaan tersebut.
“Saya kaget mendengar berita itu dan saya nyatakan itu tidak benar kalau kronolongi yang sebenarnya. Kami pihak keluarga yang meminta kepada oknum F untuk di fasilitasi kepada pihak pelapor,” ungkap ES dalam keterangannya kepada media di kediamannya di Desa Tampinna, Jumat siang (4/10/2024).
Lanjut dikatakan, kalau masalah uang dia sendiri yang memberikannya langsung, dan itu bukan permintaan Ibu F melainkan inisiatif ES.
“Itu sebagai ucapan terima kasih karena sudah mau memfasilitasi kami dengan pihak pelapor yaitu keluarga korban, dan dana itu juga telah dikembalikan melalui via transfer kemarin sebelum munculnya pemberitaan tersebut,” jelasnya.
Mewakili segenap keluarga, ES mengucapkan permohonan maaf terhadap oknum F atas terjadinya kesalapahaman yang sudah beredar media.
Terpisah, oknum F saat dikonfirmasi mengatakan sangat kecewa dengan adanya pemberitaan tersebut.
“Pemberitaan itu sama sekali tidak benar apalagi menyebut nama penyidik,” ujarnya.
Intinya kata dia, hanya mau mambantu memfasilitasi pihak keluarga pelaku untuk dipertemukan bersama pihak keluarga korban dan mencari solusi sesuai permintaan dari pihak yang terduga pelaku tanpa meminta, apalagi memaksa untuk di nilai dengan uang,” urainya.
Ibu F juga menjelaskan bahwa dirinya bersama tim yang mendampingi korban mulai dari visum dan fisikolog, namun hasilnya memang nihil alias tidak ditemukan adanya ciri-ciri kekerasan seksual maupun trauma yang dialami oleh korban. (RED)