JURNAL JAKARTA – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan wali kota, bupati, dan gubernur boleh mendukung serta mengampanyekan pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024. Namun, dia mengingatkan agar para kepala daerah harus cuti terlebih dahulu.
“Bupati definitif boleh mendukung paslon karena dia kader partai dan kemudian tapi dia harus cuti pada saat berkampanye,” kata Tito dalam rapat kerja bersama para penjabat kepala daerah di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia mengatakan kepala daerah yang berkampanye tanpa cuti bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, kepala daerah juga bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sidang sengketa hasil pilkada.
Tito menegaskan kemenangan di lapangan atau hasil pemungutan suara bukan segalanya. Menurut dia, hasil bisa berubah selama proses sengketa pilkada di MK.
“Bahkan nanti bisa berpengaruh di MK. Ya dicatet aja, kalau nggak dikerjain dicatet, dan kemudian menjadi bahan di MK bahwa calon itu menang diminta untuk dibatalkan,” kata Tito.
“Kemenangan di lapangan belum tentu, itu bukanlah segalanya, masih ada proses yang lain yaitu proses yang misalnya TSM melakukan pelanggaran bisa kalah di MK,” imbuhnya.
Masa kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara digelar pada 27 November.
Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang mengikuti pilkada pada tahun ini. (RED)