banner 1200x583

Dokter Non-ASN di Soppeng Keberatan, LAK-HAM Laporkan ke Mendagri dan KASN

JURNAL MAKASSAR – Perkumpulan Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari dr. Andi Dian Pawelloi, seorang dokter umum non-ASN yang bertugas di UPTD Puskesmas Tajuncu, terkait penerbitan Surat Tugas yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Dalam surat kuasa nomor 561.LHI/41/SKK/X/24, dr. Andi Dian Pawelloi meminta klarifikasi atas keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Andi Maria Razak, yang menugaskan mendadak ke UPTD Puskesmas Cakkuridi, meskipun tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

banner 1200x783

Surat Tugas yang diterbitkan pada 4 Oktober 2024 tersebut memindahkan dr. Andi Dian Pawelloi tanpa alasan jelas, sehingga menimbulkan protes terkait prosedur yang dianggap kurang transparan.

Pilihan redaksi: 

Usai SDK Dinkes Soppeng Beda Pendapat, Kini Kapus Tajuncu dan Dokter AD

– LAK-HAM INDONESIA Minta Klarifikasi atas Keberatan Penerbitan Surat Tugas dokter Umum Non-ASN 

– Arham MS: Soal dokter AD dan Guru SDN, Bupati Soppeng dan Kadinkes Diduga Langgar UU

– Soal Kasus dokter AD, Bagian SDK Soppeng Beda Pendapat dengan Bagian Kepegawaian

– Kadinkes Soppeng Pindahtugaskan dokter Umum, AD Pilih Mengundurkan Diri

Dalam suratnya, dr. Andi Dian Pawelloi mengungkapkan keberatannya atas keputusan tersebut dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk memindahkan tugasnya.

Hal ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan medis, mengingat jarak yang cukup jauh antara lokasi tempat tinggalnya dan Puskesmas Cakkuridi.

Tim Monitoring dan Investigasi LHI di Soppeng, Edy Akmal mengungkapkan bahwa meski sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Soppeng, hingga 14 hari kemudian pihaknya belum menerima tanggapan.

“Kami sangat menyesalkan bahwa surat kami belum dijawab. Kami telah memberi waktu 7 hari kerja untuk respon, namun sudah 14 hari surat kami tidak mendapat balasan,” ujar Edy dalam keterangan pers yang disampaikan di Makassar, Jumat (15/11/2024).

Berdasarkan ketidakjelasan ini, LAK-HAM Indonesia mengaku telah melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI.

“Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh Ombudsman hari ini,” tambah Edy.

Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KASN RI untuk memastikan bahwa mutasi yang dilakukan tidak melanggar aturan, mengingat Bupati Soppeng yang baru menjabat kurang dari enam bulan, yang mana dalam regulasi yang ada, ia tidak berwenang untuk melakukan mutasi.

Terkait isu yang beredar bahwa mutasi ini memiliki nuansa politis, Edy menegaskan bahwa hal tersebut pihak tidak bisa mengomentari. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Bupati Soppeng merupakan ketua partai yang mengusung kandidat pada Pilkada, serta Plt. Kadis Kesehatan adalah adik kandungnya, pihaknya tidak ingin mengaitkan masalah ini dengan politik.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa aturan administrasi dipatuhi dan pelayanan publik tidak terganggu. Terkait adanya nuansa politis biarkan masyarakat Soppeng yang menilai,” tegas Edy.

LAK-HAM Indonesia berharap pihak Ombudsman RI, KASN dan Kemendagri dapat memberikan penjelasan yang jelas atas keputusan tersebut, serta memastikan bahwa mutasi atau penugasan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (FSL/RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *