banner 1200x583

Inspektorat Kemendagri RI Proses Laporan Dokter Umum di Soppeng

JURNAL SOPPENG – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menikdaklanjuti soal laporan pengaduan seorang dokter umum non-ASN, Andi Dian Pawelloi yang bertugas di UPTD Puskesmas Tajuncu, terkait penerbitan Surat Tugas yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Ya, pada tanggal 20 November 2024 kami telah menerima surat balasan dari Inspektorat Kemendagri RI melalui email soal dokter umum Andi Dian Pawelloi terkait penerbitan Surat Tugas yang dianggap tidak sesuai prosedur,” ucap Ketua Umum Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) non-aktif, Arham MS Lapalellung, Sabtu (23/11).

banner 1200x783

“Inspektorat Kemendagri RI kini tengah memproses laporan pengaduan kami,” sambungnya.

PILIHAN REDAKSI

– Dokter Non-ASN di Soppeng Keberatan, LAK-HAM Laporkan ke Mendagri dan KASN

Usai SDK Dinkes Soppeng Beda Pendapat, Kini Kapus Tajuncu dan Dokter AD

– Dokter Non-ASN di Soppeng Keberatan, LAK-HAM Laporkan ke Mendagri dan KASN

Diketahui, dalam surat kuasa nomor 561.LHI/41/SKK/X/24, dr. Andi Dian Pawelloi meminta klarifikasi atas keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Andi Maria Razak, yang menugaskan mendadak ke UPTD Puskesmas Cakkuridi, meskipun tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Surat Tugas yang diterbitkan pada 4 Oktober 2024 tersebut memindahkan dr. Andi Dian Pawelloi tanpa alasan jelas, sehingga menimbulkan protes terkait prosedur yang dianggap kurang transparan.

Diberitakan sebelumnya, dalam suratnya, dr. Andi Dian Pawelloi mengungkapkan keberatannya atas keputusan tersebut dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk memindahkan tugasnya.

Hal ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan medis, mengingat jarak yang cukup jauh antara lokasi tempat tinggalnya dan Puskesmas Cakkuridi.

Tim Monitoring dan Investigasi LHI di Soppeng, Edy Akmal mengungkapkan bahwa meski sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Soppeng, hingga 14 hari kemudian pihaknya belum menerima tanggapan.

“Kami sangat menyesalkan bahwa surat kami belum dijawab. Kami telah memberi waktu 7 hari kerja untuk respon, namun sudah 14 hari surat kami tidak mendapat balasan,” ujar Edy dalam keterangan pers yang disampaikan di Makassar, Jumat (15/11/2024).

Berdasarkan ketidakjelasan ini, LAK-HAM Indonesia mengaku telah melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI.

“Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh Ombudsman hari ini,” tambah Edy.

Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KASN RI untuk memastikan bahwa mutasi yang dilakukan tidak melanggar aturan, mengingat Bupati Soppeng yang baru menjabat kurang dari enam bulan, yang mana dalam regulasi yang ada, ia tidak berwenang untuk melakukan mutasi.

Terkait isu yang beredar bahwa mutasi ini memiliki nuansa politis, Edy menegaskan bahwa hal tersebut pihak tidak bisa mengomentari. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Bupati Soppeng merupakan ketua partai yang mengusung kandidat pada Pilkada, serta Plt. Kadis Kesehatan adalah adik kandungnya, pihaknya tidak ingin mengaitkan masalah ini dengan politik.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa aturan administrasi dipatuhi dan pelayanan publik tidak terganggu. Terkait adanya nuansa politis biarkan masyarakat Soppeng yang menilai,” tegas Edy.

LAK-HAM Indonesia berharap pihak Ombudsman RI, KASN dan Kemendagri dapat memberikan penjelasan yang jelas atas keputusan tersebut, serta memastikan bahwa mutasi atau penugasan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *