JURNAL TAKALAR – Laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menuai hasil dengan berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah sesuai peraturan Perundang-undangan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran.
“Laporan terhadap pejabat daerah dalam hal ini Sekda Kabupaten Takalar, Bawaslu Takalar dan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dengan hasil kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Takalar, Rabu (7/2/2024).
Kelima laporan ditindak lanjuti Bawaslu Takalar karena lokus kejadian berada di Kabupaten Takalar.
Baca juga: Viral Sambutan Soal Pengangkatan ASN, Sekda Takalar: Videonya Banyak Dipenggal
Katanya juga elah dilakukan rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Takalar, maka Bawaslu berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu menyampaikan sebagai berikut:
1. Laporan tidak terbukti sebagai tindak Pidana Pemilu.
2. Laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu Takalar merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Selain itu, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar, Zahlul Padil menyampaikan data hasil pengawasan, pencegahan dan pelanggaran di semua tahapan pemilu tahun 2024 dengan merincikan jumlah hasil pengawasan, pencegahan dan laporan setiap tahapan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Takalar Nellyati yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu menegaskan bahwa pengumuman ini disampaikan kepada media dan khalayak masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Takalar bahwa tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan dan akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang. (HSN)