JURNAL LUWU TIMUR – Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin menyatakan akan menerjungkan massa ke Kantor Gakkum KLHK Sulawesi, karena tidak menghadiri sidang perdana Praperadialan dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili pada Senin (25/3/2024).
“Ketidakhadiran pihak Gakkum KLHK Sulsel dalam sidang Praperadilan pada hari Senin (25/3) yang digelar oleh PN Malili seolah memandang enteng gugatan yang di ajukan Basnar SH selaku penasehat hukum IL dan ED yang saat ini telah ditersangkan oleh penyidik PPNS Gakkum Sulsel,” kata Iskar dalam keterangannya kepada JURNAL, Senin malam.
Berita terkait: Sidang Praperadilan Kasus Perambahan KCA Parumpanai, Gakkum KLHK Tidak Hadir
Soal Kasus Perambahan KCA, Robi Beberkan Dokumen Legalitas Dihadapan Gakkum
Padahal, kata Iskar, Praperadilan yang di ajukan untuk menguji layak tidaknya warga/pekerja lahan di jadikan sebagai tersangka.
“Sementara lokasi yang dikelola oleh El dan ED adalah lahan kebun yang memiliki legalitas yang sah di mata hukum. Ini dibuktikan dangan adanya putusan Pengadilan Negeri Malili dan Mahkamah Agung pada tahun 2011 yang membuktikan bahwa warga yang menduduki lokasi kelompok tani Beriman Desa Tarabbi tidak melakukan tindak pidana perambahan Kawasan Cagar Alam Parumpanai,” ungkapnya.
Lebih lanjut Iskar berujar, agenda sidang yang tidak dihadiri oleh pihak Gakkum KLHK Sulsel membuat membuat masyarakat kecewa, padahal ratusan warga yang memiliki lahan di areal tersebut telah siap mengawal jalannya sidang.
“Dengan tidak puasnya warga maka LHI siap mengantar dan menghadirkan massa di kantor Gakkum KLHK Sulsel dalam waktu dekat,” jelas Iskar. (FSL)