JURNAL – Sudah saatnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebab banyak mafsadat (kerusakan dan atau keburukan) yang muncul jikalau masih dipertahankan sampai tahun-tahun mendatang terutama dalam Pilpres lima tahun mendatang.
Saat ini konstitusi mengharuskan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dilaksanakan secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat untuk memilih.
Fakta menunjukkan bahwa gelaran Pilpres tersebut hanya mengakibatkan terjadinya pengkotak-kotakan dalam masyarakat sehingga berpotensi terjadinya perpecahan.
Lalu kemudian, Pilpres hanya menjadi sarana berlangsungnya politik uang, politik sembako dan lain-lain. Selain itu, Pilpres menimbulkkan stress yang sangat kepada aparatur negara sebab adanya tekanan yang mengharuskan memilih pasangan kandidat yang dikehendaki penguasa.
Lalu, APBN terkuras, baik dengan cara legal maupun yang diduga illegal. Selanjutnya, Pilpres tidak lebih daripada sandiwara saja yang endingnya sudah dapat diketahui pemenangnya sebelum berlangsungnya pencoblosan.
Sementara maslahatnya tidak lebih besar daripada mudharat yang ditimbulkan.
Sebagai petitum, sudah saatnya anggota parlemen mewacanakan amandemen UUD 1945 kepada seluruh anggota legislatif dan kepada seluruh rakyat untuk mengamandemen ketentuan Pilpres secara langsung menjadi Pilpres melalui MPR.
Atau jika parlemen berkata lain, kiranya parlemen dapat meniadakan Pilpres secara langsung dengan menggantinya cara lain yang tetap konstitusioanal, beretika, beradab, dan tidak menimbulkan lebih banyak mudharat bagi kelangsungan demokrasi pada masa mendatang.