banner 1200x583

Polisi Dilarang Terlibat Kegiatan Pemilu

JURNAL JAKARTA – Mabes Polri menerbitkan sejumlah larangan terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara terkait penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan sejumlah larangan dilakukan untuk memastikan netralitas Polri dalam kontes demokrasi lima tahunan itu.

banner 1200x783

“Netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi ‘menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan seluruh anggota kepolisian telah dilarang untuk melakukan pelbagai kegiatan yang dinilai dapat memberikan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu.

Selanjutnya seluruh jajaran dilarang ikut membantu proses deklarasi yang dilakukan seluruh paslon dan tim pemenangannya masing-masing. Anggota Polri juga dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan.

Anggota Polri, kata Ramadhan, hanya boleh ada di kegiatan itu dalam rangka melakukan pengamanan yang disertai surat perintah tugas.

“Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial,” jelasnya.

Larangan lainnya, seluruh anggota Polri juga tidak diperbolehkan memberikan dukungan dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Lebih lanjut, mereka juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye, serta memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Sebagai anggota Polri, Ramadhan mengatakan mereka juga telah dilarang menggunakan hak pilih. Selain itu netralitas anggota juga ditekankan dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil maupun immateril kepada salah satu pasangan calon dan partai politik.

“Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat,” tegasnya.

Ramadhan menegaskan seluruh anggota yang tidak mematuhi larangan tersebut nantinya bakal dikenakan saksi merujuk Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Ia menambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan sejumlah aturan terkait di antaranya dalam Surat Telegram Nomor ST/246/III/Ops tahun 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjaga kehidupan berpolitik.

Serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 oktober 2023 tentang netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.

“Kemudian lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat tentang netralitas Polri dalam pemilu 2024. Kemudian lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi,” pungkasnya. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *