banner 1200x583

Diduga Ada Keterlibatan Aparat Desa, Panwaslu Angkona Kaji soal Caleg Bagi-bagi Pasir-Cadas

JURNAL LUWU TIMUR – Berhembus kabar bahwasanya salah satu calon legislatif (caleg) Dapil Angkona-Kalaena di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga bagi-bagi material ke masyarakat berupa pasir dan cadas.

Hal ini disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Angkona, Fahmi, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media, Kamis (25/1/2024).

banner 1200x783

“Iya, kami sudah dengar isunya bahwa ada calon legeslatif yang bagi-bagi material berupa pasir dan cadas, dan diduga di pelopori oknum pejabat atau perangkat di desa,” bebernya.

Namun kata Pahmi, isu ini belum bisa dipastikan, Panwas di desa juga sudah diperintahkan untuk melakukan penelusuran sesuai aturan.

“Kami harus kaji, kroscek serta penelusuran terkait isu ini. Kemudian kami ambil tindakan dan tetap koordinasi dengan Bawaslu kabupaten Luwu Timur,” ungkap Fahmi.

Lanjut Fahmi mengatakan, kalau terkait aturan pelanggar, jika isu ini benar maka jelas sanksinya ada pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 280 ayat (1) dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 280 ayat 1 menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” terangnya.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Sementara kalau terkait adanya pejabat/perangkat desa juga jelas aturannya bahkan sanksi pidananya.

“Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000,” tegasnya. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *