JURNAL LUWU TIMUR – Kasus pelecehan dan pencabulan anak di Desa Lera, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap berproses.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin, yang selama ini mengawal kasus tersebut, Minggu malam (28/1/2024).
“Iya kemarin kami (pihak korban-red) dapat 2 surat dari Unit PPA Polres Lutim yang di tanda tangani langsung oleh Kasatreskrim. Pertama, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara, dengan nomor surat SP2HP/295/XII/Res.1.24/2023/Reskrim, dalam surat tersebut penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, penyidikan akan segera dilakukan,” ungkap Iskar.
Baca juga: LHI Sorot Penyidik Lantaran Orang Tua Korban Pelecehan Tidak Diberi SP2HP
Baca juga: Korban Tidak Diberi SP2HP Kasus Pelecehan, Ketum LHI Geram: Kita Lapor ke Polda
Kemudian, surat yang kedua adalah tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, dengan nomor surat: SPDP/59/XII/Res.1.24/2023/Reskrim,
Iskar juga menerangkan bahwa terkait pemberiantaan sebelumnya dimana korban tidak diberikan SP2HP oleh oknum penyidik itu hanya ada sedikit miss komunikasi. Jadi kami tidak terlalu persoalkan hal tersebut.
“Pada intinya kami tetap berharap kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini dan tetap kami dari LHI akan terus mengawal proses hukumnya,” tegasnya. (RED)