banner 1200x583

Sidang Perdana Perkara Pelanggaran Pemilu di Takalar

JURNAL TAKALAR – Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang perdana atas dugaan perkara Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Jumat (15/3/2024).

Kasus pelanggaran pemilu bernomor Perkara: 26/Pid.Sus/2024/PN Tka. Dengan terdakwa Ir. Muh Dariws Sijaya, yang berlangsung pada pukul 02.00 WITA dengan agenda pembacaan Dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi-saksi.

banner 1200x783

Baca juga: Berkas Ketua DPRD Takalar Sudah P-21

Dalam persidangan yang bertindak selaku perangkat sidang yakni, Muhammad Safwan, SH (Ketua Majelis Hakim); Laurent Enrico A.W.S, SH (Hakim Anggota), Dennis Remond Sinay, SH (Hakim Anggota), Muhammad Arif Sofyan, SH (Panitera Pengganti); Vidza Dwi Astariyani, SH (JPU), Baso, DN dan Arsyad, SH (PH).

Baca juga: Ketua DPRD Takalar Akan Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Pemilu

Proses pembacaan surat dakwaan oleh Vidza Dwi Astariyani, SH selaku Jaksa Penuntut pun berjalan lancar, usai pembacaan dakwaan,  Hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) memberika sanggahan atau keberatan terkait formal surat dakwaan. Namun, oleh PH tidak memberikan keberatan, selanjutnya agenda pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi yakni ZD dan AR.

Sidang sempat diskors pukul 15.15 WITA selama 20 menit, Kemudian berlanjut pada pukul 15.50 WITA sidang sampai selesai.

Teranyar kabar jika ada upaya  Obstraction Of Justice (OOJ) atau tindakan yang menghalangi proses hukum. Tindakan ini dapat berupa ancaman, kekerasan, atau surat komunikasi yang mengancam, beberapa saksi diduga mendapat telepon dari salah seorang pejabat lingkup Disdikbud Takalar agar tak menghadiri jalannya sidang yang melibatkan Ketua DPRD itu.

JURNAL yang melakukan penulusuran sekaitan kabar tersebut, Pejabat Kadis Dikbud Takalar yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/3) perihal informasi tersebut.

“Tidak benar itu,” singkat Darwis melalui pesan WhatsApp kepada JURNAL. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *