Ketua DPRD Takalar Akan Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Pemilu

JURNAL TAKALAR – Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya dikabarkan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Takalar (PN) atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjeratnya.

Berdasarkan laman portal pengadilan Negeri Takalar, sidang perdana atas nama Ir. Darwis Sijaya bin Abdul Rahim Liwang belangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2024 pukul 10.00 WITA. Dan selaku Penuntut Umum Vidsa Dwi Astariyani S.H.

banner 1600x606

Darwis Sijaya didakwa atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Politisi PKS itu dianggap dengan sengaja melakukan kampaye di area fasilitas pendidikan dengan membawa serta aparatur sipil negara (ASN). Modusnya, dengan membagikan kartu caleg kepada guru di Sekolah Dasar, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.

Baca juga: Berkas Ketua DPRD Takalar Sudah P-21

Hal itu terungkap setelah pihak Bawaslu Takalar menerima laporan dari salah satu aktivis pemuda yang melayangkan laporannya pada tanggal 24 Februari 2024 beberapa hari jelang pencoblosan.

Pihak Bawaslu pun merekomendasikan surat laporan status pelanggaran ke penyidik Gakumdu berdasarkan Surat Nomor: 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024. Dalam surat itu disebut bahwa laporan dari peristiwa pelanggaran Darwis Sijaya telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya yang ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *