KEDIRI – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran dan pendataan, beberapa arena yang diduga menjadi lokasi perjudian masih nekat beroperasi dengan sistem buka-tutup.
Sedikitnya terdapat empat titik yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Kediri, di antaranya:
– Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung
– Desa Juwet, Kecamatan Kunjang
– Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten
– Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem
Selain lokasi tersebut, narasumber menyebutkan masih ada beberapa titik lain yang aktivitasnya berpindah-pindah menyesuaikan kondisi di lapangan.
Fenomena ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penindakan dari aparat penegak hukum. Terlebih, praktik serupa diduga telah berlangsung cukup lama dengan pola buka-tutup selama kurang lebih empat tahun.
“Sudah lama berjalan. Kalau situasi dianggap aman, buka lagi. Kalau ramai atau ada perhatian aparat, biasanya tutup sementara,” ujar salah seorang narasumber, Senin (21/9/2026).
Di sisi lain, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi beking atas aktivitas ilegal tersebut. Kendati demikian, dugaan ini tentu masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Jika terbukti ada unsur perjudian, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Kediri dan Polda Jawa Timur segera turun tangan melakukan pengecekan serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum semata. Jika dibiarkan, warga khawatir dampak sosialnya akan semakin luas, mulai dari kerugian ekonomi keluarga, konflik sosial, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Terkait pemberitaan ini, media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Kediri, Polda Jawa Timur, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, mengungkap pihak-pihak yang berada di baliknya, serta mengusut tuntas alasan mengapa lokasi-lokasi itu bisa kembali beroperasi. Jika terbukti, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pelindung di belakangnya. (TIM)















