Langgar Aturan Perlindungan Anak, Kepsek SDN 96 Kalongkong Takalar Diduga Pukul Siswanya Sendiri

TAKALAR – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah di SDN 96 Kalongkong, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam. Oknum kepala sekolah tersebut diduga memukul siswanya menggunakan penghapus papan tulis serta melontorkan kata-kata tidak pantas. Tindakan ini dinilai sangat mencoreng marwah dunia pendidikan dan tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.

“Diduga seorang kepala sekolah telah memukul seorang siswa memakai penghapus papan tulis dan mengatai kata-kata kotor. Pihak keluarga siswa tidak menerima diperlakukan seperti itu, dan kepala sekolah bahkan mengancam anak tersebut akan dikeluarkan dari sekolah,” tulis salah seorang warga kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Jika terbukti benar, dugaan pemukulan terhadap siswa di SDN 96 Kalongkong ini jelas bertentangan dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, dengan poin-poin pelanggaran sebagai berikut:

Sekolah wajib mencegah dan menangani kekerasan, bukan justru melakukannya.

Pelaku terancam sanksi disiplin ASN/pegawai, mulai dari teguran, penurunan pangkat, pencopotan jabatan kepala sekolah, hingga pemecatan.

Perbuatan tersebut melanggar kode etik guru dan pendidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan pendidik untuk melindungi peserta didik.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar hukum positif:

Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Hukuman akan lebih berat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 96 Kalongkong saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa pemukulan terhadap siswanya tersebut.

“Iye,” singkat Kepala Sekolah SDN 96 Kalongkong saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (6/11/2026).

Merespons insiden ini, warga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Warga juga mendesak adanya perlindungan bagi siswa korban dugaan pemukulan, serta meminta agar dilakukan investigasi mendalam agar oknum kepala sekolah yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *