TAKALAR – Koalisi Advokasi Rakyat (KOAR) menggelar aksi demonstrasi dan menuding Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar tidak cermat dalam menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Bergizi (SPPG).
Jenderal Lapangan KOAR, Abdul Salam, menegaskan bahwa penerbitan SLHS terhadap kelima SPPG tersebut diduga kuat cacat prosedural dan melanggar batas waktu yang ditetapkan.
“Kami mendesak Dinas Kesehatan Takalar segera mengevaluasi dan mencabut SLHS lima SPPG di Takalar karena terbit tidak sesuai prosedur teknis,” tegas Abdul Salam dalam orasinya.
Berita terkait: Diduga Cacat Prosedur, KOAR Tuntut Dinkes Takalar Evaluasi SLHS 5 SPPG
Dalam pernyataan sikapnya, KOAR membeberkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga keras dilakukan tanpa melalui mekanisme pengujian teknis, pengujian laboratorium, maupun inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Sejumlah tahapan vital yang disinyalir diabaikan meliputi pelatihan penjamah makanan, pengujian sampel makanan dan mutu air, hingga rekomendasi kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
KOAR juga mengungkap fakta penanggalan yang dinilai janggal. SLHS untuk kelima SPPG tersebut baru diterbitkan pada 17 September 2026. Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan tenggat waktu kepemilikan SLHS bagi seluruh SPPG paling lambat pada 10 Agustus 2026.
Atas temuan mendasar tersebut, KOAR menyampaikan tuntutan tegas:
* Mendesak Dinkes Takalar mencabut SLHS lima SPPG, yaitu SPPG Bontolebang (Galesong Utara), SPPG Pasangan Beru 2 (Galesong), SPPG Malewang 2 (Polongbangkeng Utara), SPPG Kalabirang, dan SPPG Sombala Bella 3 (Takalar).
* Meminta Bupati Takalar merestrukturisasi dan mengevaluasi total kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
* Meminta Kepala BGN memeriksa serta mengaudit ketat legalitas dan keabsahan SLHS kelima SPPG tersebut.
* Mendesak Kepala BGN RI, Sudaryono, mencopot Kepala KPPG Makassar dan Kepala Regional Sulsel yang dinilai tidak berintegritas dan gagal menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, Emma, menyatakan penerbitan sertifikat telah merujuk pada Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/I/4/202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG.
“Ketika surat permohonan SLHS diajukan oleh SPPG, sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu 14 hari dengan empat syarat utama: pelatihan penjamah pangan, pemeriksaan air, inspeksi kesehatan lingkungan, dan pengajuan pemeriksaan sampel makanan. Jika pengajuan sampel makanan sudah berjalan meski hasil lab belum keluar (running), sertifikat berhak diterbitkan selama empat poin terpenuhi. SPPG yang belum beroperasi ini sudah memenuhi prosedur tersebut. Berkas lengkapnya ada pada kami,” terang Emma.
Namun, KOAR menolak mentah-mentah penjelasan Dinkes Takalar. KOAR menilai jawaban pejabat Dinkes tidak valid karena tidak mampu menunjukkan bukti faktual mengenai kapan dan tanggal berapa inspeksi lapangan benar-benar dilakukan.
“Penerbitan SLHS ini jelas menyalahi aturan. Sertifikat keluar per 17 September 2026, tetapi pemeriksaan baru dilakukan setelah sertifikat terbit. Foto bukti yang diperlihatkan Dinkes juga tidak memiliki timestamp (penanda waktu dan lokasi), dan saat kami minta bukti timestamp, Dinkes mengaku tidak menyediakannya,” seru Abdul Salam kembali mempertanyakan keabsahan prosedur Dinkes.
KOAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan pencabutan sertifikat dan pencopotan pejabat terkait ditindaklanjuti. (HSN)















