SOPPENG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan seragam sekolah SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI). Atas temuan tersebut, LHI menyatakan akan kembali mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami penyebab munculnya selisih harga hingga Rp594,7 juta dalam pengadaan yang bersumber dari APBD itu.
Program seragam sekolah gratis yang merupakan janji politik kepala daerah tersebut, menurut LHI, sebenarnya telah lebih dahulu menjadi perhatian lembaga mereka. Bahkan, LHI mengaku telah menyampaikan laporan sebelum temuan pemeriksaan BPK keluar.
Ketua LHI, Ahmad Fitra Syawal alias Afis Janggo, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena ada atau tidaknya pengembalian uang ke kas daerah.
“Ada pengembalian atau tidak, itu bukan satu-satunya persoalan. Yang paling penting adalah mengapa pemerintah bisa membayar dengan harga yang lebih tinggi, sementara terdapat informasi mengenai harga pengadaan yang lebih rendah. Ini yang harus ditelusuri,” tegas Afis di Soppeng, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membuka seluruh rantai proses pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penentuan harga satuan, proses pemilihan penyedia, hingga transaksi antara penyedia dan pemasok. Seluruhnya harus dicocokkan dengan dokumen dan harga riil di lapangan.
“Kami tidak sedang memvonis adanya korupsi. Tetapi temuan BPK adalah pintu masuk yang sangat penting untuk diperiksa lebih jauh. Siapa yang menentukan harga? Dari mana dasar harganya? Siapa yang mengetahui harga sebenarnya? Dan yang paling penting, siapa yang akhirnya memperoleh manfaat dari selisih tersebut?” ujar Afis.
LHI juga menyoroti CV/PT AMK yang disebut sebagai penyedia dalam informasi pengadaan tersebut. Namun, Afis menegaskan bahwa pendalaman tidak boleh hanya diarahkan kepada penyedia. Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, proses penetapan harga, hingga hubungan antara penyedia dan pemasok juga harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau ini hanya persoalan administrasi, silakan dibuktikan. Namun, jika pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan, rekayasa harga, konflik kepentingan, atau aliran manfaat kepada pihak tertentu, tentu itu menjadi persoalan hukum yang harus diproses sesuai ketentuan,” kata Afis.
Afis mengungkapkan bahwa LHI saat ini telah memetakan sejumlah paket pengadaan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025–2026, termasuk penyedia yang memperoleh pekerjaan secara berulang. Menurutnya, perusahan AMK merupakan salah satu penyedia yang datanya masuk dalam pemetaan LHI.
“Kami telah mengantongi sejumlah penyedia skala prioritas yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk perusahaan AMK. Kami memiliki data proyek dan identitas badan usaha yang perlu dikaji lebih jauh, tetapi kami serahkan pembuktiannya kepada aparat,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai instansi penegak hukum mana yang menerima laporan tersebut, Afis memilih untuk tidak mengungkapkannya secara terbuka.
“Itu ranah ketua umum kami. Yang jelas, laporan tersebut sudah ada di meja institusi penegak hukum. Tinggal bagaimana aparat menindaklanjutinya,” pungkas Afis. (RED)















