LHI Soppeng Awasi Proyek Revitalisasi SDN 7 Salotungo: Korupsi Anggaran Sekolah Melanggar HAM

SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi publik dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Memasuki usia ke-10 tahun, LHI menyatakan akan tetap konsisten mengawal berbagai program pembangunan yang menggunakan uang negara, termasuk proyek revitalisasi satuan pendidikan.

Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal, yang menyampaikan pesan Ketua Umum LHI, menegaskan bahwa korupsi tidak hanya persoalan hukum dan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Korupsi itu melanggar HAM. Karena itu, LHI intens menyuarakan dan mengawasi dugaan tindak pidana korupsi. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, yang terdampak bukan hanya keuangan negara, melainkan juga anak-anak sekolah yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan layak,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan sekolah yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan standar kualitas dapat menyebabkan bangunan cepat rusak. Akibatnya, manfaat pembangunan tidak dapat dinikmati secara optimal oleh peserta didik.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Fitrah Syawal—atau yang akrab disapa Afis Janggo’—di Soppeng, Selasa (1/9/2026), usai melakukan pemantauan terhadap proyek Revitalisasi SD Negeri 7 Salotungo.

LHI menaruh perhatian khusus terhadap proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 7 Salotungo yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut bernilai bantuan pemerintah sebesar Rp2.127.447.589 dengan pelaksana tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Afis Janggo’ mengatakan, besarnya anggaran membuat proyek tersebut perlu mendapatkan pengawasan serius sejak tahap pelaksanaan hingga penyelesaian.

“Anggaran Rp2,12 miliar ini harus kita kawal. Yang kami lihat bukan hanya bangunannya, melainkan juga jejak uangnya, volume pekerjaan, kualitas material, mekanisme pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pihak pengelola,” katanya.

Menurut dia, proyek yang dilaksanakan secara swakelola tidak berarti pengawasan publiknya menjadi lebih longgar.

“Justru karena swakelola memiliki mekanisme dan tata kelola tersendiri, aspek administrasi, pengadaan material, pencatatan transaksi, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta pengawasan pelaksanaan harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Afis Janggo’ menilai anggapan bahwa proyek swakelola merupakan pekerjaan sederhana sehingga tidak membutuhkan pengawasan ketat adalah pandangan yang keliru.

“Swakelola tetap menggunakan uang negara. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Mekanismenya harus jelas dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Ia kemudian mencontohkan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum yang berkaitan dengan kegiatan swakelola.

Di Kolaka Timur, misalnya, Kejaksaan Negeri Kolaka pada Mei 2026 menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rehabilitasi rumah korban bencana alam. Dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10,91 miliar pada 2023, sekitar Rp4,31 miliar direalisasikan untuk 12 kegiatan swakelola. Penyidik menemukan dugaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko. Audit kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp686,8 juta.

Kasus lain ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait kegiatan pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai Kepulauan Bangka Belitung 2023–2024 bernilai anggaran Rp30,49 miliar. Dalam penyidikan, kejaksaan mengungkap bahwa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak internal, sedangkan sejumlah penyedia yang tercatat dalam dokumen hanya menerima fee sebesar 3 persen dari nilai pencairan.

Sementara itu, di Toraja Utara, Kejaksaan Negeri Tana Toraja menangani perkara dugaan korupsi program irigasi perpipaan Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi Rp8 miliar. Program yang dilaksanakan di 80 titik oleh 80 kelompok tani melalui swakelola tipe III tersebut terindikasi mengalami pengaturan pembelian material pipa melalui toko tertentu serta mark-up harga. Berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian negara mencapai Rp2.221.910.450.

“Ini menunjukkan bahwa swakelola bukan jaminan otomatis anggaran terbebas dari penyimpangan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah persoalan berubah menjadi perkara hukum,” kata Afis Janggo’.

LHI, lanjut Afis Janggo’, akan terus memantau perkembangan pekerjaan revitalisasi SD Negeri 7 Salotungo secara berkala dan mendokumentasikannya sebagai bagian dari catatan pengawasan publik.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi kondisi awal pekerjaan, progres fisik, material yang digunakan, perubahan pekerjaan, kualitas konstruksi yang diamati, volume pekerjaan, serta perkembangan pembangunan dari waktu ke waktu.

“Setiap tahap penting akan kami dokumentasikan sebagai bagian dari pengawasan publik,” katanya.

Dokumentasi tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen perencanaan.

“Jika ada perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen perencanaan, akan kami analisis. Kalau ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, akan kami kaji. Jika ada persoalan administrasi, akan kami telusuri,” ujarnya.

Salah satu aspek utama yang disoroti LHI adalah memastikan mekanisme swakelola dijalankan sesuai aturan. Afis mengingatkan agar keberadaan P2SP tidak hanya bersifat formalitas di atas kertas, sementara kendali proyek dipegang pihak lain.

“Jangan sampai nama P2SP hanya tercantum di dokumen, sementara seluruh substansi pekerjaan dikendalikan pihak lain. Jika mekanismenya swakelola, pelaksanaannya harus benar-benar swakelola, bukan berubah menjadi proyek borongan,” tegasnya.

Ia menambahkan, LHI tidak bermaksud menghakimi pelaksana proyek maupun menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

“Posisi kami adalah mengawasi. Jika semuanya sesuai aturan, tentu kami apresiasi. Namun jika ditemukan persoalan, kami akan mendokumentasikan dan mengkajinya berdasarkan data,” katanya.

Selain proyek revitalisasi SD Negeri 7 Salotungo, LHI juga sedang memantau sejumlah proyek lain di Kabupaten Soppeng pada Tahun Anggaran 2026.

“Bukan hanya proyek sekolah ini, sejumlah proyek TA 2026 beranggaran besar sudah kami kantongi datanya. Tim LHI melakukan pemantauan, baik secara terbuka maupun melalui pengumpulan data dan dokumentasi,” ungkapnya.

LHI juga tengah membandingkan sejumlah proyek Tahun Anggaran 2026 dengan proyek pada tahun sebelumnya untuk melihat potensi pola pelaksanaan proyek, terutama dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil pekerjaan.

“Jika ada pola tertentu, tentu akan kami kaji lebih jauh. Namun kami tidak ingin mendahului proses. Data harus dikumpulkan, diverifikasi, dan dianalisis terlebih dahulu,” katanya.

Afis menegaskan, data dan persoalan terkait proyek Tahun Anggaran 2025 juga masih menjadi perhatian LHI.

“Proyek TA 2025 tetap menjadi atensi khusus. Data 2025 dan 2026 akan kami sandingkan untuk kepentingan pengkajian,” ujarnya.

Bagi LHI, kata Afis, laporan dan temuan pengawasan publik tidak selalu harus langsung berujung pada tindakan hukum seketika.

“Bagi kami tidak ada laporan yang sia-sia. Ditindaklanjuti atau tidak oleh aparat penegak hukum, itu bukan alasan bagi kami untuk berhenti mengawasi. Kami konsisten terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa setiap data akan menjadi rekam jejak yang dapat dibuka kembali sewaktu-waktu jika ditemukan fakta baru.

“Data itu menjadi jejak. Jika suatu saat ditemukan fakta baru, data tersebut bisa ditarik kembali untuk dikaji dan disampaikan kepada pihak berwenang. Kami ingin memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *