Menelusuri Aliran Uang Rakyat: Catatan Kritis atas Pengelolaan PBB-P2 dan Retribusi Pasar di Luwu
Oleh: Arham MSi La Palellung
Ketua Dewan Kajian Strategis Indonesia (KITA INDONESIA)
JURNAL – Ada bagian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 yang mungkin luput dari perhatian karena nilainya relatif kecil dibandingkan keseluruhan APBD.
Bukan semata tentang berapa rupiah yang belum masuk ke Kas Daerah, melainkan bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap rupiah yang telah dipungut dari rakyat benar-benar sampai ke Kas Daerah.
BPK menemukan persoalan penting dalam pengelolaan PBB-P2 dan Retribusi Pelayanan Pasar. Dua jenis penerimaan yang berbeda, tetapi memiliki satu titik temu: keduanya berasal dari masyarakat dan seharusnya berakhir sebagai penerimaan resmi pemerintah daerah.
PBB-P2: Ketika Uang Pajak Belum Sampai ke Kas Daerah
Dalam pemeriksaan PBB-P2, BPK menemukan adanya lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum tertagihkan dan tidak dapat ditunjukkan oleh kolektor. Nilainya mencapai Rp17.394.053. Dari jumlah tersebut, Rp7.658.484 kemudian disetor ke Rekening Kas Daerah pada 17 April 2026. Namun, masih terdapat Rp9.735.569 yang belum disetor.
Sekilas, angka itu mungkin terlihat kecil. Tetapi, persoalannya tidak berhenti pada nominal. Dalam permintaan keterangan yang dicatat BPK, perangkat Desa Padang Kalua menyatakan bahwa pungutan PBB-P2 tersebut tidak disetorkan ke Rekening Kas Daerah karena digunakan untuk kepentingan lain.
Sementara itu, seorang kolektor Desa Tede memberikan keterangan bahwa pembayaran PBB-P2 ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi Kasubbid Penagihan Bapenda.
Di titik inilah pertanyaan publik menjadi relevan: Kemana sebenarnya uang tersebut mengalir?
Mengapa Uang Pajak Berada di Rekening Pribadi?
Pertanyaan tersebut justru muncul dari fakta pemeriksaan dan keterangan yang dicatat dalam LHP BPK. Jika benar terdapat transfer pembayaran PBB-P2 ke rekening pribadi sebagaimana keterangan yang tercatat dalam pemeriksaan, maka publik berhak mengetahui jejak transaksinya.
Berapa total uang yang ditransfer? Kapan transfer dilakukan? Siapa yang melakukan transfer? Siapa pemilik rekening? Apa dasar transfer tersebut? Siapa yang mengetahui atau memerintahkan? Apakah seluruh uang tersebut pada akhirnya telah masuk ke Kas Daerah?
Publik tidak cukup hanya diberikan penjelasan normatif. Untuk persoalan penerimaan daerah, yang dibutuhkan adalah jejak transaksi dan bukti pertanggungjawaban.
Sebab, uang pajak yang telah dipungut dari masyarakat bukan uang pribadi petugas pemungut. Uang tersebut merupakan penerimaan daerah yang harus dikelola melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masalahnya bukan hanya uang yang belum disetor. BPK juga menemukan persoalan pada mekanisme pengendalian penerimaan PBB-P2 secara tunai. Wajib pajak yang membayar melalui kolektor tidak menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti tanda terima yang dipersamakan dengan STTS.
Menurut BPK, kondisi tersebut membuat mekanisme pengendalian belum cukup untuk memastikan seluruh pembayaran yang diterima kolektor benar-benar disetorkan. Ini bukan persoalan kecil.
Dalam sistem penerimaan pajak, bukti pembayaran adalah jejak pertama. Ketika warga sudah membayar tetapi tidak memegang bukti yang memadai, maka muncul ruang yang terlalu lebar antara “sudah dibayar oleh masyarakat” dan “sudah diterima Kas Daerah.”
Retribusi Pasar: Rp62,49 Juta Dipungut, Rp61,09 Juta Belum Dipertanggungjawabkan
Persoalan serupa muncul dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar. BPK menemukan penerimaan retribusi pasar sebesar Rp62.490.000 yang belum dipertanggungjawabkan oleh kepala pasar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1.400.000 yang disetorkan ke Rekening Kas Daerah. Artinya, masih terdapat Rp61.090.000 yang belum dipertanggungjawabkan atau disetorkan.
BPK merinci sisa tersebut berasal dari:
– Pasar Belopa: Rp44.370.000
– Pasar Suli: Rp16.720.000
Total: Rp61.090.000
Sekali lagi, angka tersebut mungkin tidak mengguncang APBD Kabupaten Luwu. Tetapi, pertanyaan pengawasannya justru lebih penting: setelah uang dipungut dari pedagang, di mana uang itu sebelum masuk Kas Daerah? Dan mengapa penerimaan sebesar itu belum dapat dipertanggungjawabkan?
Persoalan Pasar Ternyata Lebih Besar dari Rp61 Juta
BPK menemukan terdapat 438 kios dan 597 los yang aktif digunakan pada delapan pasar. Namun, dari pemeriksaan fisik secara uji petik, ditemukan pedagang menempati kios atau los tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur jangka waktu penyewaan, penggunaan, dan penghentian sewa.
BPK juga mendapati kondisi di mana pedagang memegang kunci kios atau los, tetapi tidak membayar retribusi selama kunci berada dalam penguasaannya. Pembayaran baru dilakukan ketika kios atau los benar-benar digunakan. Dari kondisi tersebut, BPK menghitung adanya risiko kehilangan pendapatan retribusi sebesar Rp346.678.000.
Angka ini jauh lebih besar daripada Rp61 juta yang belum dipertanggungjawabkan. Artinya, persoalan pasar bukan sekadar berapa uang yang sudah dipungut tetapi belum disetor, melainkan juga berapa uang yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi berpotensi tidak pernah tertagih secara optimal.
Jika temuan-temuan tersebut dibaca secara utuh, terlihat dua persoalan mendasar:
Pertama, terdapat penerimaan yang sudah dipungut tetapi belum dipertanggungjawabkan atau belum disetorkan.
Kedua, terdapat potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat ditagih tetapi sistem pemanfaatan kios dan los belum tertib.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya uang yang keluar dari tangan masyarakat, melainkan juga ada uang yang seharusnya masuk ke Kas Daerah tetapi berpotensi tidak tercatat sebagai penerimaan daerah secara optimal.
Pola Pengawasan yang Perlu Dilihat Pemkab Luwu
BPK mencatat sejumlah konsekuensi dari persoalan tersebut, antara lain:
– Risiko penyalahgunaan penerimaan PBB-P2 secara tunai.
– Kurang penerimaan PBB-P2 sebesar Rp9.735.569.
– Kurang penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp61.090.000.
– Risiko kehilangan penerimaan terkait pemanfaatan kios dan los sebesar Rp346.678.000.
Untuk PBB-P2, Kepala Bapenda disebut belum menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme penagihan dan pengendalian penerimaan secara tunai. Sementara dalam pengelolaan pasar, BPK menyebut Kepala Dinas Perdagangan belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar.
Artinya, persoalan ini tidak tepat jika hanya dilihat sebagai kesalahan seorang kolektor atau seorang kepala pasar semata. Ada aspek sistem pengendalian internal pemerintah daerah yang juga perlu diperiksa dan diperbaiki.
Siapa Mengawasi Uang Setelah Dipungut?
Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab Pemerintah Kabupaten Luwu. Bukan hanya “Berapa yang sudah dikembalikan?”, tetapi “Bagaimana uang tersebut bisa berada di luar mekanisme Kas Daerah sejak awal?”
Kepala Bapenda diminta menetapkan SOP pengendalian penerimaan PBB-P2 serta meminta pertanggungjawaban atau penyetoran atas selisih Rp9.735.569. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan diminta menginstruksikan kepala pasar terkait untuk mempertanggungjawabkan atau menyetorkan Rp61.090.000.
Tetapi, satu pertanyaan tetap penting: apakah rekomendasi tersebut hanya menyelesaikan angka yang tercatat dalam temuan, atau sekaligus menutup celah sistem yang memungkinkan persoalan serupa terjadi kembali?
Jangan Berhenti pada Pengembalian
Dalam perspektif pengawasan publik, pengembalian uang memang penting. Namun, pengembalian tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana uang tersebut sempat berada di luar mekanisme penerimaan daerah.
Jika terdapat transfer pembayaran PBB-P2 ke rekening pribadi sebagaimana keterangan yang dicatat BPK, maka dasar dan alurnya perlu dijelaskan. Jika retribusi pasar telah dipungut tetapi belum disetorkan, maka mekanisme penguasaan dan pertanggungjawabannya perlu dibuka. Dan jika ratusan kios serta los dapat dikuasai pedagang tanpa mekanisme sewa yang jelas, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan berapa sebenarnya potensi PAD yang selama ini belum tertagih secara optimal.
Kajian ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. LHP BPK juga tidak boleh dipelintir menjadi vonis. Namun, LHP BPK memberikan sesuatu yang sangat penting bagi pengawasan publik: petunjuk mengenai titik-titik di mana uang publik berada di luar jalur pengendalian yang semestinya.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa temuan telah ditindaklanjuti. Yang dibutuhkan adalah transparansi. Tunjukkan aliran uangnya. Tunjukkan bukti setorannya. Tunjukkan dasar transfernya. Tunjukkan mekanisme pertanggungjawabannya. Dan untuk sektor pasar, tunjukkan berapa sebenarnya penerimaan riil dari 438 kios dan 597 los tersebut.
Pemerintah daerah tidak hanya diuji ketika membelanjakan uang, tetapi juga diuji ketika mengumpulkan uang dari rakyat. Setiap rupiah pajak yang dibayar warga harus memiliki jejak. Setiap rupiah retribusi yang dipungut dari pedagang harus memiliki pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, persoalan PBB-P2 dan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Luwu tidak layak dilihat sekadar sebagai angka kecil dalam sebuah LHP yang tebal. Angkanya boleh kecil, tetapi celah pengawasannya bisa besar. Dan dari situlah pertanyaan yang lebih serius harus dimulai: Jika uang rakyat sudah dipungut, siapa yang memastikan uang itu benar-benar sampai ke Kas Daerah?. (*)















