DAS Walanae Terancam Longsor, LHI Minta Aparat Segera Segel Tambang Diduga Ilegal di Soppeng

SOPPENG – Tim Investigasi Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae, tepatnya di wilayah Lenrang, Desa Jampu, Kabupaten Soppeng.

Temuan tersebut diperoleh saat tim LHI melakukan pemantauan lapangan pada Selasa (4/8/2026). Dalam penelusuran tersebut, tim mendokumentasikan satu unit alat berat yang tengah melakukan pengerukan material di aliran Sungai Walanae.

Berdasarkan investigasi awal, kegiatan tambang tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi. Atas temuan ini, LHI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Sejumlah warga setempat mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pengoperasian tambang di wilayah mereka.

“Kami di sini tidak pernah setuju adanya aktivitas pertambangan dan tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun. Kegiatan ini justru merusak dan menggerus tanah kebun kami. Dampaknya terhadap kebun kami sangat fatal,” ungkap salah seorang warga Lenrang.

Dari hasil pemantauan LHI, beberapa titik di bibir Sungai Walanae tampak mengalami penggerusan parah yang kian mendekati lahan perkebunan warga. Bahkan, di salah satu titik, jarak bibir sungai dengan badan jalan raya diperkirakan hanya tersisa sekitar tujuh meter. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi memicu longsor dan mengancam keselamatan pengguna jalan jika tidak secepatnya ditangani.

Selain tergolong daerah rawan banjir, kawasan Lenrang di Desa Jampu juga merupakan bagian dari bentang Kawasan Prasejarah Lembah Walanae. Wilayah ini memiliki nilai arkeologi tinggi lantaran banyaknya temuan artefak purbakala dan alat batu Paleolitikum.

LHI menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut harus diawasi secara ketat karena berpotensi merusak lingkungan, membahayakan warga, serta merusak kawasan cagar budaya dan sejarah.

Ketua Tim Pemantauan LHI, Edy, mendesak Polres Soppeng untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta Polres Soppeng segera memeriksa legalitas aktivitas pertambangan ini. Apabila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan tersebut harus segera dihentikan dan ditutup. Penegakan hukum wajib dilakukan demi melindungi lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kelestarian DAS Walanae,” tegas Edy.

LHI berkomitmen akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas tambang di sepanjang DAS Walanae.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola aktivitas pertambangan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *