SOPPENG – Aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae, tepatnya di wilayah Lenrang, Desa Jampu, Kabupaten Soppeng, kembali disorot oleh Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI).
Berdasarkan informasi dan dokumentasi terbaru dari warga yang diterima LHI, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut masih berlangsung hingga hari ini, Kamis (17/9/2026). Sebelumnya, pada 14 September 2026, warga mengirimkan video yang memperlihatkan alat berat jenis ekskavator dan sejumlah truk berada di kawasan sungai, diduga melakukan pengerukan serta pengangkutan material.
Berita terkait: LHI Minta Polres Soppeng Periksa Legalitas Aktivitas Tambang di DAS Walanae
Dokumentasi ini kembali menarik perhatian setelah sebelumnya Tim Investigasi LHI menemukan langsung aktivitas serupa saat memantau lokasi pada 4 Agustus 2026. Dalam pemantauan itu, LHI mendapati alat berat mengeruk material di aliran Sungai Walanae. LHI sempat mengangkat persoalan ini melalui pemberitaan agar legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut mendapat perhatian instansi berwenang.
Namun, laporan masyarakat menunjukkan kegiatan itu masih berjalan. Kondisi ini membuat LHI mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat terkait.
Ketua Tim Pemantauan LHI, Edy, menegaskan bahwa meskipun pihaknya belum membuat laporan resmi kepada Polres Soppeng, aparat dan instansi teknis semestinya proaktif memverifikasi informasi yang telah beredar luas di tengah publik.
“Aktivitas ini sudah kami publikasikan dan dokumentasinya juga sudah ada. Karena kegiatan tersebut disebut masih berlangsung, tentu kami mempertanyakan bagaimana pengawasannya,” ujar Edy, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edy, hal utama yang harus dipastikan adalah kelengkapan legalitas, kesesuaian izin dengan wilayah yang diperbolehkan, serta pemenuhan seluruh ketentuan lingkungan dan teknis pertambangan.
“Kalau memang memiliki izin, silakan diverifikasi dan dipastikan seluruh ketentuannya terpenuhi. Namun, jika ada masalah legalitas atau ditemukan kegiatan yang melanggar ketentuan, instansi berwenang harus menindaknya,” tegasnya.
LHI juga mengingatkan kembali ancaman kerusakan lingkungan di sekitar lokasi. Berdasarkan pemantauan 4 Agustus lalu, sejumlah titik di bibir Sungai Walanae mengalami penggerusan dan semakin mendekati perkebunan warga. Bahkan, di salah satu titik, jarak antara bibir sungai dan badan jalan raya diperkirakan hanya tersisa sekitar tujuh meter.
Bagi LHI, persoalan ini tidak boleh sekadar dilihat dari aspek ekonomi, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan DAS.
LHI Teruskan Informasi ke Polda dan Inspektur Tambang
Menyikapi berlanjutnya aktivitas tersebut, LHI menyatakan tidak akan berhenti pada pemberitaan. Dalam waktu dekat, mereka akan meneruskan informasi dan dokumentasi dari warga kepada Polda Sulawesi Selatan serta Inspektur Tambang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan meneruskan dokumentasi ini ke Polda Sulsel dan Inspektur Tambang agar persoalan diperiksa secara objektif. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau memvonis siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Edy.
LHI menilai pemeriksaan langsung di lapangan sangat penting agar informasi yang diterima berimbang. Pihaknya berharap aparat dan instansi terkait dapat mengambil langkah hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola aktivitas pertambangan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun kegiatan yang terekam dalam dokumentasi warga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, Polres Soppeng, Pemkab Soppeng, Polda Sulsel, serta instansi teknis terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)















