TAKALAR – Pemerintah Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengembangkan layanan berbasis digital untuk memudahkan pengelolaan data kependudukan dan akses konsultasi hukum bagi masyarakat.
Inovasi tersebut diperkenalkan dalam audiensi bersama Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, di ruang rapat Bupati Takalar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, pada Kamis (17/9/2026).
Pemerintah Desa Kampung Beru mengembangkan dua aplikasi, yakni Sistem Informasi Data Keluarga Kampung Beru (SIDATABERU) dan Law Consult. SIDATABERU dikembangkan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar. Sementara itu, Law Consult merupakan aplikasi layanan konsultasi hukum berbasis digital yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Kepala Desa Kampung Beru, Muhammad Ali, S.H., mengatakan bahwa kedua layanan tersebut dikembangkan untuk memperkuat pelayanan pemerintah desa berbasis teknologi.
SIDATABERU digunakan oleh pemerintah desa untuk mengakses dan mengelola data kependudukan secara lebih praktis dan efisien. Aplikasi tersebut dilengkapi fitur data rumah yang memungkinkan petugas menambahkan data rumah atau Kartu Keluarga (KK).
Terdapat pula fitur statistik yang menampilkan data kependudukan Desa Kampung Beru hingga tingkat dusun. Data tersebut mencakup jumlah penduduk, jenis kelamin, perokok aktif, lansia, serta status perkawinan.
Selain itu, SIDATABERU juga dilengkapi fitur pembuatan dan pemindaian kode batang (barcode). Melalui fitur ini, pemerintah desa dapat mencetak kode batang untuk setiap rumah warga yang kemudian dipasang di rumah warga dan dipindai menggunakan sistem yang tersedia dalam aplikasi. SIDATABERU diperuntukkan khusus bagi pemerintah desa dalam mengakses data penduduk.
Di sisi lain, aplikasi Law Consult diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan konsultasi dan informasi hukum tanpa harus datang langsung untuk kebutuhan awal konsultasi. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui kode batang yang tersedia di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Kampung Beru. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui fitur obrolan (chat), panggilan suara (voice call), maupun panggilan video (video call).
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menilai pengembangan layanan tersebut perlu diarahkan pada pemanfaatan teknologi untuk menyelesaikan kebutuhan konkret pemerintah desa dan masyarakat.
“Kalau data desa sudah tersusun secara digital, pemerintah desa tidak perlu lagi bergantung pada pencatatan manual ketika membutuhkan informasi penduduk. Data itu harus bisa dipakai untuk mengambil keputusan dan mempercepat pelayanan,” ujar Daeng Manye.
Ia juga menyoroti layanan konsultasi hukum yang menurutnya dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sebelum menentukan langkah hukum.
“Untuk layanan hukum, yang penting masyarakat tahu ke mana harus bertanya ketika menghadapi persoalan. Jangan sampai masalah sudah besar baru mencari informasi. Dengan layanan digital ini, akses konsultasi bisa dimulai dari desa,” tambahnya.
Menurutnya, pengembangan aplikasi desa tidak boleh berhenti pada pembuatan sistem saja, tetapi harus diikuti dengan pemanfaatan secara rutin oleh pemerintah desa dan masyarakat.
“Ukuran keberhasilannya bukan hanya aplikasinya ada, tetapi apakah perangkat desa menggunakannya dan apakah masyarakat benar-benar terbantu. Kalau datanya diperbarui dan layanannya dipakai, teknologi itu baru memberi manfaat,” jelasnya.
Dalam pengembangan SIDATABERU, tim KKN UIN Alauddin Makassar yang terlibat adalah Al Rasyak Izwar dan Indardewa Rahman. Sementara itu, pengembangan Law Consult melibatkan tim PPK Ormawa Badan Législatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Hukum UMI Makassar, yaitu Muhammad Atif, Muhammad Fadel, Jibran Ahmad, dan Asnawir.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Kampung Beru untuk memperluas pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan akses layanan masyarakat di tingkat desa. (HSN)















