Oleh: Arianto (Pemimpin Redaksi Tabloid JURNAL)
JURNAL – Setiap warga negara memiliki hak untuk menumpahkan ekspresinya terhadap pelbagai peristiwa atau fenomena yang berkembang di sekitarnya. Kebebasan berekspresi dilindungi konstitusi lewat Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Itu adalah kebebasan di atas kertas. Fakta di lapangan sangat berbeda.
Sejumlah kasus penindasan terhadap media, pembatasan terhadap organisasi masyarakat yang kritis terhadap pemerintah serta intimidasi terhadap orang-orang yang kritis. Ini menunjukkan bahwa negara dan pejabat pemerintah semakin bersikap antikritik yang justru melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri.
Laporan terbaru dari Freedom House, Indonesia mendapat skor tingkat kebebasan sebesar 57 dari 100, yang menempatkannya dalam kategori “partly free”. Skor ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa kebebasan yang dijamin, masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi. Freedom House mengkategorikan negara-negara berdasarkan skor kebebasan mereka: skor 70-100 termasuk kategori “free”, skor 35-69 termasuk “partly free”, dan skor di bawah 35 termasuk “not free”.
Penilaian kebebasan ini didasarkan pada dua indikator utama: hak politik dan kebebasan sipil. Hak politik mencakup proses pemilu, tingkat partisipasi politik, dan fungsi pemerintah. Sementara itu, kebebasan sipil meliputi kebebasan berekspresi dan memeluk keyakinan, hak organisasi dan asosiasi, penegakan hukum, serta hak individu.
Indonesia mendapat skor 29 dari 40 untuk hak politik, menunjukkan adanya beberapa kebebasan dalam proses politik dan partisipasi. Namun, untuk kebebasan sipil, Indonesia hanya mendapat skor 28 dari 60, menandakan masih adanya banyak tantangan dalam hal kebebasan berekspresi, hak organisasi, dan penegakan hukum.
Laporan ini menggarisbawahi pentingnya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kebebasan politik dan sipil di Indonesia agar dapat mencapai kategori “free” di masa depan.
Elit politik atau pejabat publik di republik ini banyak yang alergi dan cenderung membungkam segala perbedaan pendapat, dan bahkan kritik yang disampaikan di ruang publik—khususnya yang erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah. Itu menunjukkan rendahnya kesadaran pejabat publik bahwa segala pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu menjadi sorotan publik melalui media massa ataupun media sosial. Juga menunjukkan masih kentalnya budaya feodal di dalam diri seorang pejabat publik.
Sistem politik Indonesia menempatkan kritik sebagai feedback dari rakyat. Tak boleh dianggap sebagai ancaman. Justru kritik adalah dimensi fundamental dari sistem demokrasi, sehingga diperlukan oposisi, penyeimbang ataupun parlemen jalanan yang secara konsisten menyampaikan suara rakyat. Juga kritik dari masyarakat terhadap pejabat negara merupakan bagian dari mekanisme checks and balances.
Kritik adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang sah dan menjadi instrumen penting dalam sistem demokrasi. Respons pejabat terhadap kritik tidak hanya mencerminkan keterbukaan terhadap masukan publik, tetapi juga menunjukkan kematangan demokrasi dan etika komunikasi. Jadi, kritik tidak bisa hilang dalam pemerintahan selama negeri ini menganut sistem pemerintahan demokrasi.
Sistem pemerintahan yang sehat menuntut pejabat publik untuk mampu berkomunikasi dengan bijak, merespons kritik dengan argumentasi yang kuat, serta menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi kebijakan. Faktanya, masih banyak pejabat yang menganggap kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari dialog demokratis. Akibatnya, kritik yang seharusnya menjadi alat perbaikan malah dibalas dengan respons yang kontraproduktif, memperlebar jurang antara pemerintah dan rakyat. Pejabat perlu mencermati bagaimana berjalannya sistem politik di mana kritik menjadi feedback yang akan ditransformasikan kembali menjadi keputusan atau kebijakan.
Seringkali para pejabat—–di pusat maupun pejabat daerah—–memberikan respons terhadap kritik masyarakat dengan cara yang kurang pantas. Alih-alih menjawab kritik secara substantif, mereka justru merespons dengan komentar yang terkesan emosional, sarkastik, atau bahkan merendahkan. Beberapa kasus, pengkritik diancam akan dilaporkan ke penegak hukum sebab dianggap melanggar hukum. Paling banyak di sejumlah pemerintahan daerah, kritik media dari media cetak maupun online dibalas dengan kebencian berupa pemutusan berlangganan media. Tindakan semacam ini menunjukkan ketidakdewasaan menghadapi awak media dan pertanda sikap otoriter.
Respons semacam ini seolah hendak membungkam kritik dengan bahasa yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang berwibawa. Tak hanya merusak citra sebagai pejabat publik, tetapi juga mengabaikan substansi kritik yang seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah. Juga respon seperti ini menunjukkan sikap defensif, seolah-olah kritik yang disampaikan tidak benar dan justru menyalahkan pihak yang mengkritik. Hal ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah untuk menerima umpan balik secara dewasa.
Respons pejabat yang cenderung bersikap defensif atau bahkan menyerang balik ini bisa disebut sebagai strategi defleksi, yaitu upaya untuk mengalihkan perhatian dari substansi kritik dengan membuat pernyataan yang bersifat personal atau emosional. Strategi ini sering digunakan untuk meredam kritik tanpa harus menjawabnya secara substansial.
Sebagai pejabat publik, para pemimpin seharusnya memahami bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Respons yang lebih bijak dan konstruktif terhadap kritik dapat meningkatkan kredibilitas pemerintah serta membangun hubungan yang lebih harmonis dengan rakyat. Demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berbicara, tetapi juga dari seberapa dewasa pemimpin dalam merespons suara rakyatnya meski dalam bentuk kritikan.
Bilamana pejabat negara ataupun pejabat daerah menunjukkan sikap yang anti-kritik atau alergi terhadap kritikan, maka hal itu dapat menjadi pertanda:
Pertama, ketidaktransparanan: Pejabat yang anti-kritik mungkin ingin menyembunyikan tindakan atau keputusan yang dapat mengungkapkan kekurangan atau kesalahan dalam kebijakan atau tindakan mereka.
Kedua, ketidakdemokratisan: Sikap anti-kritik dari pejabat bisa menunjukkan ketidakmampuan atau ketidakmauan untuk menerima pendapat yang berbeda atau kritik yang membangun.
Ketiga, ketidakadilan: Ini dapat mencerminkan perlakuan yang tidak adil terhadap hak-hak asasi manusia, seperti kebebasan berbicara dan hak untuk menyampaikan pendapat.
Keempat, kekuasaan yang berlebihan: Sikap anti-kritik juga dapat menunjukkan adanya kecenderungan pejabat negara untuk mempertahankan kekuasaan mereka tanpa adanya akuntabilitas atau pengawasan yang memadai. Ini bisa menjadi tanda otoritarianisme atau diktatorisme di mana pejabat mencoba untuk menekan oposisi dan membatasi kebebasan sipil.
Implikasi Terhadap Demokrasi
Sejumlah dampak yang bisa terjadi dari sikap antikritik pejabat.
Pertama, pembatasan kebebasan berpendapat. Sikap anti-kritik dari pejabat dapat menghasilkan pembatasan yang signifikan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Ini dapat menghambat keberagaman pendapat, dan menghambat pertukaran ide yang sehat.
Kedua, kurangnya akuntabilitas: Adalah bentuk mnghindari akuntabilitas terhadap tindakan atau keputusan mereka. Tanpa kritik yang membangun, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dapat meningkat.
Ketiga, kurangnya inovasi dan perbaikan: Kritik yang konstruktif dapat membantu pejabat negara untuk memperbaiki kebijakan, tindakan, atau program mereka. Sehingga sikap antikritik dapat menghambat inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Keempat, pembungkaman oposisi: Sikap anti-kritik dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam oposisi atau orang-orang yang berseberangan dengan pejabat dan menghambat demokrasi.
Lalu kelima, penurunnya kepercayaan publik: Ketika pejabat menunjukkan sikap yang anti-kritik, hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ini dapat menghasilkan ketidakpuasan yang meningkat dan potensi konflik sosial.
Sejumlah negara melindungi kebebasan berekspresi, berbicara, dan mengeluarkan pendapat dalam suatu undang-undang. Perlindungan ini seringkali termasuk dalam konstitusi atau undang-undang hak asasi manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (UDHR): UDHR adalah dokumen internasional yang menyatakan hak-hak dasar yang harus dilindungi untuk semua orang. Pasal 19 UDHR menegaskan hak atas kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa hambatan. Konstitusi Nasional: Banyak konstitusi negara, melindungi kebebasan berbicara, berekspresi, dan mengeluarkan pendapat. Hukum Kebebasan Pers: Beberapa negara memiliki undang-undang khusus yang melindungi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi melalui media.
Konvensi Internasional: Selain UDHR, ada juga konvensi internasional lainnya yang melindungi kebebasan berekspresi, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diadopsi oleh PBB. ICCPR menjamin hak kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan secara bebas.
Indonesia pun kebebasan berekspresi, berbicara, dan mengeluarkan pendapat juga dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), memberikan jaminan terhadap hak-hak tersebut. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini melindungi kebebasan pers dan memberikan dasar hukum bagi kegiatan jurnalistik dan media di Indonesia.
Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dan internet.
Walau kebebasan berekspresi dilindungi oleh undang-undang, terdapat batasan-batasan untuk menjaga kepentingan umum dan hak-hak orang lain. Beberapa contoh batasan tersebut termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran kebencian, atau penghasutan kekerasan.
Sikap yang bijaksana dari pejabat terhadap kritikan mencerminkan kepemimpinan yang terbuka, transparan, dan responsif. Senantiasa menghindari sikap defensif atau menolak kritik secara langsung. Pejabat seharusnya memiliki sikap terbuka terhadap kritik dan mampu menerima bahwa mereka juga bisa melakukan kesalahan atau memiliki kekurangan.
Jika kritik itu beralasan dan berdasar, pejabat seharusnya mampu menerima tanggung jawab dan mengakui kesalahan atau kekurangan yang diungkapkan. Selidiki kritik dengan objektif dan pertimbangkan apakah ada kebenaran atau validitas dalam kritik yang diberikan.
Jika ada ketidakjelasan atau kekurangan informasi dalam kritik, pejabat seharusnya mampu memberikan penjelasan dan klarifikasi yang memadai. Jalinlah komunikasi terbuka dengan publik dan sampaikan secara jelas bagaimana pejabat merespons kritik yang diterima. Gunakan kritik sebagai landasan untuk perbaikan dan tindakan adalah sikap yang bijaksana. (*)















