PALOPO – Aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di depan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo berakhir ricuh. Unjuk rasa yang menuntut perbaikan kinerja serta penyelesaian krisis air bersih tersebut diwarnai insiden pemukulan terhadap peserta aksi yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PDAM.
Aksi yang bermula dari orasi damai ini membawa aspirasi masyarakat terkait buruknya layanan dan ketidakpastian distribusi air bersih di Kota Palopo dalam beberapa waktu terakhir. Para mahasiswa menilai jajaran manajemen PDAM gagal menjalankan fungsi pelayanan publik dan membiarkan krisis air bersih berlarut-larut.
Situasi yang semula kondusif memanas ketika perwakilan mahasiswa mendesak pimpinan PDAM keluar menemui massa. Bukannya membuka ruang dialog atau memberikan penjelasan transparan, sejumlah oknum karyawan PDAM Kota Palopo justru melakukan tindakan represif hingga pemukulan terhadap beberapa mahasiswa.
Insiden kekerasan tersebut menuai kecaman keras dari Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda), Galang. Dalam keterangannya, ia mengecam tindakan represif dan praktik premanisme yang terjadi di lingkungan instansi pelayanan publik tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan barbar dan aksi premanisme yang dilancarkan oleh oknum karyawan PDAM terhadap rekan-rekan mahasiswa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk nyata pembungkaman demokrasi di ruang publik. PDAM dibayar oleh rakyat untuk melayani kebutuhan air bersih, bukan memelihara oknum untuk memukuli mahasiswa yang menuntut hak rakyat,” tegas Galang.
Ia menambahkan bahwa BEM Hukum Unanda akan mengawal kasus hukum ini hingga tuntas, serta mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pemukulan dan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
Merespons gelombang protes yang kian meluas dan insiden kekerasan ini, Pemerintah Kota Palopo didorong untuk bergerak cepat. Demi menjaga kondusivitas daerah serta merealisasikan evaluasi total, Wali Kota Palopo diharapkan segera mengambil langkah tegas, termasuk menjatuhkan sanksi pencopotan Direktur PDAM Kota Palopo. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan tata kelola pelayanan air bersih dan insiden kericuhan yang mencoreng citra pelayanan publik. (*)















