Oleh: Muh Rafii, SE
JURNAL – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu memerlukan perhatian serius pada satu sektor utama: pengelolaan pasar tradisional. Selama ini, pasar kerap dipandang sebatas tempat bertemunya penjual dan pembeli. Padahal, pasar merupakan titik temu vital antara produksi, distribusi, konsumsi, UMKM, petani, nelayan, serta pendapatan masyarakat.
Ketika pasar hidup, uang berputar di tengah masyarakat. Ketika pasar tertata, pedagang berkembang. Ketika perdagangan meningkat, transaksi melonjak, dan pada akhirnya pemerintah daerah memiliki peluang besar memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sehat.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Luwu, terdapat 36 pasar yang terdiri dari 2 pasar kabupaten, 14 pasar kecamatan, dan 20 pasar desa. Jaringan infrastruktur ekonomi rakyat ini sangat strategis jika dikelola dengan visi yang tepat.
Mengelola vs Mengembangkan Pasar
Terdapat perbedaan mendasar antara sekadar mengelola pasar dan mengembangkannya. Mengelola pasar berarti memastikan pedagang membayar retribusi, kebersihan terjaga, keamanan terkendali, dan transaksi berjalan.
Sebaliknya, mengembangkan pasar menuntut pemikiran yang lebih strategis:
– Bagaimana omzet pedagang dan jumlah pembeli meningkat?
– Bagaimana produk lokal dan hasil pertanian/perikanan Luwu masuk serta mendominasi pasar?
– Bagaimana UMKM lokal mendapatkan ruang dan transaksi pasar mendongkrak PAD tanpa membebani pedagang?
Data BPS yang dipublikasikan Pemkab Luwu mencatat pertumbuhan ekonomi Luwu tahun 2025 mencapai 7,43%, dengan sektor perdagangan besar/eceran serta reparasi menyumbang sekitar 11,19% terhadap PDRB. Pertumbuhan ini harus diterjemahkan secara nyata ke dalam peningkatan omzet pedagang kecil, pendapatan petani, dan kemajuan UMKM.
Luwu Market Revitalization
Program: 8 Langkah Strategis
Penulis mengusulkan Luwu Market Revitalization Program, di mana fokus utamanya bukan selalu membangun pasar baru, melainkan merevitalisasi sistem pengelolaannya melalui delapan langkah berikut:
Digitalisasi Data Pedagang: Memiliki database akurat (nama, jenis usaha, komoditas, status izin, hingga estimasi omzet) untuk mengetahui potensi ekonomi riil setiap pasar.
Digitalisasi Retribusi: Memperluas pembayaran elektronik demi transparansi, kemudahan, memangkas kebocoran, dan akurasi data PAD.
Pembuatan Peta Potensi Pasar: Menyusun profil komprehensif agar 36 pasar tidak dikelola secara seragam, melainkan berbasis karakteristik ekonominya masing-masing.
Pasar sebagai Hub Produk Lokal: Menjadikan pasar wadah utama produk olahan pertanian, perikanan, perkebunan, kuliner, dan kerajinan lokal agar nilai tambahnya tinggal di Luwu.
Kawasan Khusus UMKM: Menyediakan zona terjangkau bagi pedagang baru dan UMKM untuk menciptakan regenerasi dan lapangan usaha.
Pasar Bersih dan Nyaman: Memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah, drainase, toilet, air bersih, penerangan, dan zonasi agar konsumen lebih tertarik datang.
Pengelola Pasar Profesional: Menempatkan pengawas pasar yang aktif memantau dinamika harga, konflik, kebersihan, dan potensi pendapatan—bukan sekadar jabatan administratif.
Penerapan KPI (Key Performance Indicator) Pengelola: Mengukur kinerja pengelola secara objektif berdasarkan jumlah pedagang aktif, kepatuhan retribusi, kebersihan, hingga kepuasan pedagang.
Paradigma Baru PAD dan Stabilitas Harga
Peningkatan PAD dari pasar tidak boleh dilakukan dengan serta-merta menaikkan pungutan. Pendekatan yang benar adalah membantu pedagang berkembang terlebih dahulu: pedagang untung, transaksi naik, kepatuhan retribusi tumbuh, dan PAD akan mengikuti secara alami. Jika pasar sepi lalu retribusi dinaikkan, pedagang justru akan semakin terbebani.
Selain itu, pengelola pasar dapat difungsikan sebagai pusat pelaporan harga komoditas harian (seperti beras, cabai, telur, dan minyak) untuk diintegrasikan ke dalam dashboard harga Pemkab Luwu. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Luwu dalam memantau ketersediaan bahan pokok dan mempercepat intervensi saat terjadi gejolak harga.
Mulai dari Pilot Project
Jika program ini dijalankan secara konsisten, manfaatnya akan dirasakan secara simultan: pendapatan pedagang naik, konsumen mendapat pasar yang nyaman, produk petani dan UMKM terserap, serta pemerintah memperoleh PAD yang transparan.
Pembenahan tidak harus dilakukan secara serentak pada ke-36 pasar. Pemerintah dapat memulai dari 2 hingga 3 pasar sebagai pilot project melalui audit, pendataan, digitalisasi, dan penataan menyeluruh. Ketika hasilnya terlihat, model tersebut dapat direplikasi ke pasar lainnya.
Keberhasilan pasar bukan hanya diukur dari seberapa besar retribusi yang masuk, melainkan berapa rupiah yang berputar di tangan masyarakat. Dengan target pertumbuhan ekonomi dalam RPJMD 2025–2029, sudah waktunya Kabupaten Luwu memegang prinsip baru:
“Jangan hanya menagih pasar. Hidupkan pasarnya, tumbuhkan pedagangnya, kuatkan ekonominya, lalu PAD akan mengikuti.” (*)















