banner 1200x583

Ketua DPRD Takalar Dituntut 8 Bulan Bui di Kasus Pelanggaran Pemilu

JURNAL TAKALAR – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu kembali bergulir di Persidangan. Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya hari ini menjalani sidang ke-3 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (20/3/2024).

Politisi yang berkibar di era pemerintahan Syamsari itu dituntut selama delapan bulan kurungan atas kasus yang menimpanya.

banner 1200x783

Hal itu diketahui setelah pembacaan tuntutan yang menyatakan terdakwa, Ir. Muh. Darwis Sijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap pelaksana kampanye dan atau tim pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN)” sebagaimana diatur dalam Pasal
493 jo. Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Baca juga: Ketua DPRD Takalar Akan Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Pemilu

Baca juga: Berkas Ketua DPRD Takalar Sudah P-21

Lebih lanjut, Darwis Sijaya dijatuhi pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan
kurungan.

Adapun barang bukti yang disita berupa, 4 (empat) lembar bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPRD
kabupaten Takalar dapil 2 Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan
Marbo atas nama Purnamawati, S.E. Nomor urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian satu buah rompi pramuka motif loreng warna cokelat yang bertuliskan, pramuka dan lambang Bendera Merah Putih di bagian sebelah kanan, lambang cikal di bagian sebelah kiri serta tertulis Pramuka Indonesia pada bagian
belakang rompi. Yang dikembalikan kepada saksi Nasrulla Ella.

Selanjutnya, jika terdakwa terbukti bersalah akan dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Surat tuntutan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 20 Maret 2024, atas nama penuntut umum, Arfah Tenri Ulan,S.H.,M.H.Jaksa Muda.

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan kader partai PKS ini telah menjadi konsumsi publik, banyak yang berasumsi bahwa apa yang dilakukan Ketua DPRD Takalar adalah bukti kemunduran demokrasi. Namun, ringannya sanksi bagi pelaku pelanggar membuat mereka tak jerah, dan berpotensi mengulanginya dikemudian hari. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *