JURNAL LUWU TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap pihak Gakkum KLHK Sulsel, Senin (25/3/2024).
Pantauan di lokasi Kantor PN Malili, Gakkum KLHK selaku termohon tidak hadir.
Dengan demikian Hakim tunggal pada perkara ini akhirnya memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori praperadilan di tunda pekan depan.
Berita terkait: Soal Kasus Perambahan KCA, Robi Beberkan Dokumen Legalitas Dihadapan Gakkum
Berita terkait: LHI Sorot Kinerja Gakkum, Operasinya Pilih Tebang
Basnar SH selaku kuasa hukum IL dan ED yang saat ini ditersangkan oleh penyidik PPNS Gakkum Sulsel, mengatakan bahwa, sidang perdana kali ini yang di buka oleh Hakim tunggal pada perkara ini ditunda pekan depan dikarenakan pihak termohon yakni Gakkum KLHK Sulsel tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas.
“Bahwa pada dasarnya praperadilan ini di ajukan untuk menguji layak tidaknya klien kami dijadikan sebagai tersangka,” kata Basnar kepada awak media usai sidang.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Malili, Satrio Pradana Devanto SH, membenarkan penundaan sidang praperadilan tersebut. Katanya sidang ditunda karena termohon belum hadir.
“Adapun alasannya, pihak termohon tidak hadir dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mewakili di persidangan, makanya sidang ditunda,” ungkap Satrio saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam agenda sidang praperadilan hari ini terlihat pula sejumlah warga pemilik lahan yang menjadi target operasi oleh tim Gakkum Sulsel yang dilakukan beberapa waktu lalu juga turut mengawal jalanya persidangan tersebut. (RED)