JURNAL MAKASSAR – Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyoroti kinerja Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi soal operasi penangkapan berupa alat berat excavator dan operator di Desa Tarabbi, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) karena diduga telah melakukan perambahan di Kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai yang dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2024,
“Kami menilai Gakkum Sulawesi tidak bisa juga dipercaya kinerjanya. Seharusnya mereka harus benar-benar melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi jika mau melakukan operasi, khususnya kasus KCA Parumpanai,” tegas Ketua Umum LHI, Arham MS, di Makassar, Jumat (22/3/2024).
Berita terkait:
Diduga Gakkum KLHK Sulsel Tangkap Excavator di Desa Tarabbi Tidak Sesuai Prosedur
Soal Kasus Perambahan KCA, Robi Beberkan Dokumen Legalitas Dihadapan Gakkum
LHI Menduga Gakkum KLHK Sulsel Tebang Pilih soal Penangkapan Perambah CA Parumpanai
Bahkan ia menduga kalau Gakkum dalam hal ini penyidik seolah memaksakan jika warga atau terduga harus tetap salah.
“Dari pengamatan kami dan berdasar dari sumber terduga dan terperiksa serta dokumen alas hak pengelolaan yang dimiliki maka seharusnya penyidik Gakkum melepaskan warga yang telah ditahan dan dijadikan tersangka,” terangnya.
Kendati demikian, LHI mendukung pihak Gakkum melakukan penertiban serta penindakan namun jangan juga seenaknya melakukan penangkapan tanpa penyelidikan lebih mendalam.
“Apalagi operasi ini terkesan operasi pilih tebang,” jelasnya. (FSL)















