TAKALAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Takalar kembali menggelar talk show “Takalar Cepat Menyapa” melalui Radio Suara Lipang Bajeng pada Selasa (14/4/2026). Edisi kali ini mengangkat tema krusial mengenai “Pemulihan Aset Kejaksaan.”
Acara yang dipandu oleh host Dewi ini menghadirkan dua narasumber berkompeten dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rahmat Hidayat, S.H.; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset (BPA) memegang peran strategis dalam sistem penegakan hukum. Tugas utamanya meliputi penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara atau korban sesuai ketentuan hukum.
“Penelusuran aset ini mencakup berbagai perkara, mulai dari penipuan, penggelapan, pencurian, tindak pidana ekonomi, perbankan, hingga kasus korupsi,” ujar Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara bidang Pidana Umum dan Pemulihan Aset sangat penting untuk mengidentifikasi serta mengamankan harta benda yang berkaitan dengan perkara sejak dini.
Mekanisme Pengembalian dan Inovasi Layanan
Terkait teknis di lapangan, Achmad Imam Lahaya menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti hanya dapat dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setelah ada putusan tetap, Kejaksaan akan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar eksekusi oleh bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB),” jelasnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kejari Takalar memperkenalkan dua inovasi unggulan:
Pertama, BERBAKTI (Berangkat Antar Barang Bukti): Layanan pengantaran langsung barang bukti ke alamat pemilik.
Kedua, Drive Thru Barang Bukti: Layanan pengambilan cepat tanpa prosedur yang rumit.
Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Takalar dalam mendapatkan haknya kembali. Melalui program ini, Kejaksaan berkomitmen memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme penegakan hukum di daerah. (HSN)













