Membaca Raport Merah Transparansi di Balik Penundaan Hari Jadi Soppeng

Oleh: Arham MSi La Palellung

WATANSOPPENG – Tanggal 23 Maret 2026 seharusnya menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat Soppeng. Hari Jadi Soppeng (HJS) ke-765, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 berdasarkan perhitungan backward counting sejak pemerintahan Datu Soppeng pertama, Latemmamala To Manurungnge ri Sekkanyili tahun 1261, seharusnya menjadi ruang refleksi dan perayaan identitas kultural yang telah berusia lebih dari tujuh abad.

banner 1600x606

Namun kenyataannya, peringatan tersebut ditunda tanpa kepastian jadwal. Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menyatakan peringatan “bakal digelar sesederhana mungkin”—mungkin hanya upacara di halaman kantor bupati, tanpa pameran pembangunan, tanpa rapat paripurna DPRD yang khidmat. Jadwalnya pun digantungkan pada kesediaan Gubernur Sulawesi Selatan untuk hadir, dengan harapan kunjungan tersebut membuka keran alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Persoalannya bukan sekadar soal kemeriahan versus kesederhanaan. Pertanyaan mendasar dari perspektif good governance adalah: adakah transparansi dan akuntabilitas di balik keputusan ini? Apakah Perda tentang Hari Jadi Soppeng masih dihormati? Dan ke mana sebenarnya anggaran daerah dialokasikan?

I. Pola Degradasi: Dari Pesta Rakyat ke Upacara Halaman Kantor
Data menunjukkan pola penurunan konsisten dalam penyelenggaraan HJS sejak pergantian kepemimpinan daerah.

Pada 2024, HJS ke-763 di bawah kepemimpinan Bupati H.A. Kaswadi Razak digelar masif di Stadion H.A. Wana Laburawung dengan tema “Penguatan Ekonomi Rakyat Menuju Soppeng Lebih Sejahtera”. Acara ini melibatkan seluruh kecamatan, SKPD, hingga masyarakat luas melalui pameran pembangunan.

Setahun kemudian, HJS ke-764 tahun 2025 di bawah Bupati H. Suwardi Haseng menyusut menjadi sekadar rapat paripurna DPRD pada 26 Maret 2025, dengan kehadiran Gubernur Sulsel yang hanya melalui virtual (Zoom). Pameran pembangunan berskala kabupaten ditiadakan.

Kini pada 2026, HJS ke-765 justru terkatung-katung tanpa kepastian. Penurunan kelas dari perayaan yang melibatkan rakyat menjadi sekadar upacara internal ASN bukan hanya soal teknis acara, melainkan refleksi bagaimana pemerintah daerah memosisikan sejarah dalam skala prioritasnya.

II. Dalih Fiskal: Data Bicara, Tapi Apakah Transparan?
Alasan utama yang dikemukakan bupati adalah keterbatasan keuangan daerah. Data fiskal memang menunjukkan tekanan nyata: APBD Soppeng 2025 tercatat sebesar Rp1,181 triliun, turun Rp70,6 miliar dari tahun sebelumnya. Proyeksi APBD 2026 kembali merosot menjadi Rp1,109 triliun—berkurang lagi sebesar Rp188 miliar. Total penurunan kumulatif dalam dua tahun mencapai Rp258,6 miliar.

Tekanan ini diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang memerintahkan pemangkasan belanja seremonial dan perjalanan dinas hingga 50%. Namun, di sinilah relevansi good governance diuji.

Pertama, Inpres memerintahkan pembatasan belanja, bukan penghapusan total amanat Perda. Ada ruang antara “mewah” dan “meniadakan”.

Kedua, jika alasan anggaran menjadi tameng, publik berhak tahu: berapa rincian biaya HJS yang dihemat? Ke pos mana anggaran tersebut dialihkan? Tanpa dokumen realokasi yang transparan, efisiensi hanya akan menjadi alibi.

III. Perda Nomor 09 Tahun 2001: Amanat yang Terabaikan?
Perda Nomor 09 Tahun 2001 lahir dari konsensus pakar, budayawan, dan tokoh masyarakat. Amanatnya jelas: HJS diperingati setiap tahun oleh pemerintah daerah bersama seluruh masyarakat.

Upacara di halaman kantor yang eksklusif bagi ASN jelas mencederai semangat “bersama masyarakat”. Lebih memprihatinkan lagi, penundaan demi menunggu jadwal Gubernur agar bisa melobi anggaran mengubah esensi HJS dari momentum kultural menjadi instrumen transaksional. Ini adalah bentuk subordinasi identitas daerah yang amat disayangkan.

IV. Ironi Transparansi dan “Kerja Senyap”
Dalam audiensi dengan SMSI, Bupati Suwardi Haseng mengakui pemerintahannya dinilai “bekerja senyap”. Namun, dalam prinsip tata kelola publik, transparansi bukanlah pilihan gaya kepemimpinan, melainkan kewajiban hukum sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ironisnya, di tengah klaim kesulitan fiskal, Pemkab Soppeng masih mampu menggelar acara “Refleksi Satu Tahun Pemerintahan” dan buka puasa bersama di rumah jabatan pada Februari 2026. Hal ini memicu tanya: mengapa untuk seremoni keberhasilan pimpinan anggaran tersedia, sementara untuk hari jadi daerah anggaran tiba-tiba raib?

V. Capaian yang Kontradiktif
Demi objektivitas, kepemimpinan Suwardi Haseng memiliki capaian yang patut diapresiasi. Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebesar 80,48 (Zona Hijau) dan angka kemiskinan yang lebih rendah dari rata-rata nasional adalah prestasi nyata.

Namun, kapasitas pemerintahan yang mampu meraih skor integritas tertinggi seharusnya juga mampu merancang peringatan hari jadi yang bersahaja namun tetap bermartabat. Menjadi ironis ketika Bupati Soppeng memuji kemeriahan Hari Jadi Wajo ke-626 pada 2025, namun justru membiarkan hari jadi daerahnya sendiri kehilangan ruhnya.

Kesimpulan: Efisiensi Bukan Berarti Amnesia Sejarah
Hari Jadi Soppeng adalah penghormatan terhadap 765 tahun peradaban Bumi Latemmamala. Mereduksinya menjadi sekadar upacara internal yang “mungkin” digelar adalah bentuk pengabaian sejarah.

Efisiensi anggaran adalah keniscayaan, tetapi ia tidak boleh menjadi alasan untuk mengubur transparansi dan partisipasi publik. Masyarakat Soppeng berhak bertanya: apakah pemerintah yang meraih skor integritas tertinggi ini benar-benar tidak mampu—atau sekadar tidak mau—menjaga marwah hari jadinya sendiri?

Sumber Data dan Referensi:
Perda Soppeng No. 09/2001; Inpres No. 1/2025; Permendagri No. 77/2020; UU No. 23/2014; Laporan APBD Soppeng 2025-2026; Website Resmi Pemkab Soppeng. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *