Oleh: Arham La Pallellung, M.Si. (Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia – LHI)
JURNAL – Rabu, 1 April 2026, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna. LKPJ ini merupakan laporan tahun pertama kepemimpinan duet Bupati dan Wakil Bupati Ir. Selle KS Dalle. Namun, di balik seremonial tersebut, angka-angka yang tertuang dalam LKPJ mengundang pertanyaan mendasar: apakah anggaran daerah benar-benar dialokasikan untuk memenuhi hak-hak ekonomi dan sosial rakyat, atau sekadar penggerak roda birokrasi?
83,3% Uang dari Luar, Hanya 16,7% Kemandirian Daerah
LKPJ mencatat realisasi pendapatan daerah TA 2025 sebesar Rp1,149 triliun. Dari angka tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang Rp191,96 miliar atau 16,7%. Sisanya, sebesar Rp953,71 miliar (82,9%), berasal dari pendapatan transfer pusat dan provinsi, ditambah Rp3,83 miliar dari pendapatan lain-lain yang sah.
Artinya, dari setiap Rp1.000 yang dibelanjakan Pemkab Soppeng, hanya Rp167 yang berasal dari kantong daerah sendiri. Selebihnya, sebesar Rp833, merupakan “uang kiriman”.
Struktur fiskal seperti ini memang lazim di banyak kabupaten. Namun, karena mayoritas anggaran berasal dari uang rakyat yang disalurkan melalui mekanisme transfer, kewajiban Pemkab Soppeng untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) warga menjadi mutlak. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 menegaskan bahwa negara wajib menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal (maximum available resources) untuk pemenuhan hak warga secara progresif. Cara dana transfer ini dibelanjakan adalah tolok ukur langsung kepatuhan pemerintah terhadap kewajiban HAM-nya.
“Keterbatasan Fiskal”: Alasan atau Pelanggaran Prinsip?
Bupati menyebut “keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran” sebagai tantangan. Narasi ini perlu dikritisi secara serius. Dalam kerangka hukum HAM, terdapat prinsip non-retrogression yang melarang negara menurunkan tingkat pemenuhan hak ekosob yang telah dicapai, kecuali dalam kondisi luar biasa dengan bukti penggunaan sumber daya yang sudah maksimal.
Jika “efisiensi anggaran” berujung pada penurunan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur dasar, maka hal tersebut bukan lagi sekadar penghematan, melainkan potensi pelanggaran prinsip HAM. Publik perlu bertanya: di mana efisiensi itu diterapkan? Apakah pada belanja perjalanan dinas dan pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) mewah, atau justru pada program yang menyentuh hak dasar rakyat?
Belanja Operasi 79,4% vs Belanja Modal 10%: Hak Rakyat di Mana?
Realisasi belanja daerah mencapai Rp1,142 triliun, dengan rincian yang timpang: Belanja Operasi menyedot Rp907,45 miliar (79,4%), sedangkan Belanja Modal untuk investasi pembangunan hanya Rp114,69 miliar (10%).
Proporsi ini sangat mengkhawatirkan. Belanja Operasi didominasi oleh gaji, tunjangan ASN, dan belanja barang/jasa internal. Tanpa transparansi rincian, publik berhak curiga bahwa anggaran lebih banyak habis untuk membiayai kenyamanan birokrasi ketimbang pelayanan publik. Dengan porsi modal yang hanya 10%, visi “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan” terancam hanya menjadi macan kertas. Hak atas pangan yang layak (Pasal 11 ICESCR) mensyaratkan investasi nyata pada irigasi, jalan tani, dan mekanisasi—hal yang sulit dicapai jika anggaran pembangunan sangat minim.
Efek Multiplier: Siapa yang Menikmati Dana Pusat?
Dari dana transfer Rp953,71 miliar serta tugas pembantuan Kementan sebesar Rp49,23 miliar, berapa persen yang dirasakan langsung oleh petani, pedagang, dan pekerja lokal Soppeng? Ataukah dana tersebut justru “terbang kembali” ke luar daerah melalui kontraktor dan konsultan luar?
Hak atas pekerjaan yang layak (Pasal 6-7 ICESCR) mencakup prioritas bagi tenaga kerja lokal. Hingga kini, Soppeng belum memiliki kebijakan mengikat (seperti Perbup) yang mewajibkan penggunaan SDM dan SDA lokal dalam proyek daerah. Imbauan lisan tidak akan cukup untuk melindungi hak ekonomi masyarakat lokal dari serbuan pemain luar.
Aset Mangkrak dan Stagnasi PAD
Kondisi aset daerah, seperti Pusat Pertokoan Jl. Kalino di Watansoppeng yang mangkrak, adalah bukti pengabaian hak ekonomi pedagang. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 dan Perbup No. 58 Tahun 2020, pemerintah wajib membenahi aset tersebut agar produktif. Membiarkan aset rusak bukan hanya soal kehilangan potensi PAD, tapi juga membiarkan lingkaran setan ketergantungan fiskal terus berlanjut.
LKPJ Harus Diuji dengan Standar HAM
DPRD Soppeng sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab besar untuk membedah LKPJ ini secara kritis. LKPJ tidak boleh sekadar menjadi ritual tahunan yang diterima tanpa catatan. Jika anggaran tidak dikelola secara maksimal untuk rakyat, maka DPRD turut bertanggung jawab atas setiap hak warga yang terabaikan.
LHI (Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia) akan terus mengawal pembahasan ini demi memastikan bahwa APBD Soppeng benar-benar menjadi instrumen pemenuhan hak asasi rakyat, bukan sekadar angka administratif. (*)















