JURNAL MAKASSAR – Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyampaikan bahwa dengan adanya peningkatan status FS dari saksi menjadi tersangka oleh Penyidik PPNS Gakkum Sulawesi, dan melakukan penahanan terhadap FS untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 April 2024 sampai dengan tanggal 22 April 2024 di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
“Penyidik sangat memaksakan kehendak untuk melanjutkan perkara ini,” ucap Ketua Pelaksana Harian (LHI) Iskaruddin saat di wawancara di depan Kantor Gakkum di Makassar, Rabu (3/4/2024).
Lanjut Iskar mengatakan bahwa, dimana FS sebagai pengontorak alat dan telah memberikan keterangan sebelumnya dihadapan penyidik bahwa dirinya berani memasukkan alat dan membersihkan lahan tersebut.
Barita terkait:
LHI Penuhi Janjinya Bawa Massa ke Gakkum KLHK Sulawesi
Soal Perambahan Cagar Alam, LHI Minta Gakkum KLHK Tahan AL
Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan soal Panangkapan Excavator oleh Gakkum Sulsel
“Karena FS meyakini bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan dimana pemilik lahan memiliki legalitas lahan dan di dalamnya masih terdapat beberapa pohon kelapa sawit yang sebelumnya pernah di tanami oleh pemiliknya. Bukti pajak lokasi juga telah di serahkan oleh FS ke penyidik,” ungkap Iskar.
Iskar juga menyayangkan penetapan tersangka FS oleh penyidik PPNS, pasalnya lahan tersebut masuk dalam lokasi Kelompok Tani Beriman dimana pada tahun 2011 ada tiga objek lahan yang berada di dalam lokasi Kelompok Tani Beriman dan memiliki bukti legalitas yang sama objek yang di kerjakan/dibersikan oleh alat berat yang dikontrak oleh FS.
“Dan persoalan ini juga pernah di sidangkan dengan dakwaan yang sama yaitu melakukan perambahan Kawasan Cagar Alam Parumpanai. Adapun hasil putusan persidangannya para terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam melakukan pengolahan dan menduduki lahan, dan para terdakwa di lepaskan dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.
Iskar juga menilai bahwa penyidik PPNS dalam melakukan penangkapan dan penahanan para terduga tersangka ini hanya berdasarkan keinginan yang berlandaskan aturan yang mereka pegang.
“Penahanan ini tanpa melakukan cek n ricek terhadap legalitas lahan yang menurut keyakinan kami putusan sidangnya akan sama pada 2011,” terangnya.
Dengan adanya kejadian ini, Iskar akan melakukan upaya hukum non litigasi dan akan bersurat ke instansi-instansi terkait.
“Salah satunya melakukan persuratan ke DPRD Provinsi Sulsel untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Gakkum Sulsel.
“Dan juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai di kantor Gakkum Sulawesi dan Kejati Sulsel,” tegasnya.
Untuk diketahui, FS telah ditersangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana Kehutanan berupa, mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi di dalam kawasan Cagar Alam Parumpanai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.04/BPPHLHK.3/SW-I/ SPORC/2/2024 tanggal 26 Februari 2024. (FSL)